Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Proses Sewa Rumah Persembunyian Nurhadi di Simprug

Nurhadi sendiri usai digarap tim penyidik KPK menjawab seputar pertanyaan kasus perintangan penyidikan ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Telusuri Proses Sewa Rumah Persembunyian Nurhadi di Simprug
Tribunnews/Irwan Rismawan
Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses sewa rumah yang dipakai eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk bersembunyi kala dirinya berstatus sebagai buronan.

Untuk itu, penyidik KPK memeriksa Nurhadi dalam penyidikan kasus perintangan penyidikan dengan tersangka Ferdy Yuman. Ferdy diduga berperan dalam menyembunyikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

"Nurhadi didalami pengetahuannya terkait dengan proses penyewaan rumah yang ditempati oleh saksi saat berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK di kawasan Simprug, Jaksel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Sering Ganti Nomor HP, Saksi Kesulitan Tagih Utang Miliaran Rupiah ke Menantu Nurhadi

Nurhadi sendiri usai digarap tim penyidik KPK menjawab seputar pertanyaan kasus perintangan penyidikan ini.

Mengenakan rompi oranye KPK dan tangan terborgol, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA ini terus berjalan menumpangi mobil tahanan.

Penyidik KPK juga menyelisik aktivitas penukaran uang yang dilakukan Ferdy Yuman melalui dua kasir PT Sly Danamas Money Changer, Lily dan Sarofah.

Baca juga: KPK: Majelis Hakim Izinkan Nurhadi Diperiksa Terkait Kasus Pemukulan Petugas Rutan

BERITA REKOMENDASI

"Lily dan Sarofah dikonfirmasi terkait aktifitas penukaran uang yang dilakukan oleh tersangka FY (Ferdy Yuman)," ungkap Ali.

Sementara dua karyawan swasta yakni Gunawan dan Erwin didalami penyidik KPK pengetahuannya terkait keberadaan Ferdy Yuman sesaat setelah menghilang dari tempat penangkapan Nurhadi dkk di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

KPK resmi menahan Ferdy Yuman pada Minggu (10/1/2021). Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Ferdy Yuman merupakan supir yang bekerja untuk keluarga Rezky sejak 2017. Dia disebut berperan besar dalam upaya Nurhadi sembunyi dari kejaran KPK.

Salah satunya adalah ketika KPK berupaya menangkap Nurhadi pada Juni tahun lalu di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat itu, menurut Setyo, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu.

Baca juga: Sidang Suap Nurhadi, Saksi: Sudah Habis Banyak tapi Tetap Kalah

Mobil itu terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya.


"Saat tim mendekati mobil tersebut, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan, sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut," kata Setyo.

Ia menjelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan daftar pencairan orang (DPO) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Selain itu, menurut Setyo, Ferdy Yuman juga berperan aktif dalam penyewaan rumah di Jalan Golf 17 Suite 1 yang digunakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam pelariannya.

"Pada Februari 2020, FY atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta," kata Setyo.

Pada bulan yang sama, lanjut dia, Nurhadi bersama dengan istrinya Tin Zuraida dan keluarga Nurhadi lainnya beserta dua asisten rumah tangga menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tersebut.

Selain itu, kata dia, pada Juli 2020, tim penyidik KPK menggeledah di rumah keluarga Ferdy yang berlokasi di Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, namun Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menetapkan Nurhadi sebagai buronan pada Februari 2020. Dia dijerat kasus suap dan gratifikasi senilai total Rp46 miliar dalam kurun waktu 2011-2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas