Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Akui Ada Sosok King Maker di Kasus Djoko Tjandra, Siapa Dia?

Majelis hakim Pengadilan Tipikor membenarkan adanya sosok 'King Maker' dalam kasus terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Majelis Hakim Akui Ada Sosok King Maker di Kasus Djoko Tjandra, Siapa Dia?
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membenarkan adanya sosok 'King Maker' dalam kasus terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kendati demikian, hakim mengatakan sosok tersebut tidak dapat terungkap dalam persidangan. 

Hakim menilai keberadaan 'King Maker' dalam kasus korupsi tersebut dibuktikan berdasarkan jejak digital berupa komunikasi percakapan WhatsApp.

Bukti tersebut juga dibenarkan oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari, saksi Anita Dewi Kolopaking, serta saksi Rahmat. 

Baca juga: Kasus Penghapusan Status DPO Djoko Tjandra, Brigjen Polisi Prasetijo Dituntut Bui 2,5 Tahun

"Majelis Hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada Terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat, dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pada November 2020, namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujar Hakim Ignatius Eko Purwanto saat pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021). 

Baca juga: Irjen Napoleon Jelaskan Permintaan Tommy Sumardi Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Dalam hal ini, Pinangki merupakan terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk mengurus kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia.

BERITA TERKAIT

Hakim menilai, terdapat sepuluh rencana aksi (Action Plan) yang dibuat Pinangki bersama Anita serta Andi Irfan Jaya.

Mengikutsertakan pejabat Kejaksaan Agung berinisial BR dan pejabat MA berinisial HA terkait pengurusan permohonan fatwa, menjadi satu di antara sepuluh Action Plan yang dilakukan.

"Dari percakapan 13 Februari 2020 tersebut dapat disimpulkan Action Plan telah dibahas bersama-sama (terdakwa dan saksi), kemudian dibuat dalam bentuk surat oleh Terdakwa, dan dikirim melalui WhatsApp kepada saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk dikoreksi," ujar Eko. 

Karena perbuatannya tersebut, Pinangki didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.

Dirinya juga didakwa, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pada sidang putusan Majelis Hakim, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar denda maka akan diganti dengan (subsider) 6 bulan penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas