Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham: Pers Tidak Boleh Kalah Menghadapi Disrupsi Digital dan Pandemi Covid-19

Yasonna Laoly menyuarakan agar insan media atau pers tidak boleh kalah dalam menghadapi disrupsi digital dan pandemi covid-19.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menkumham: Pers Tidak Boleh Kalah Menghadapi Disrupsi Digital dan Pandemi Covid-19
Ilham Rian/Tribunnews.com
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyuarakan agar insan media atau pers tidak boleh kalah dalam menghadapi disrupsi digital dan pandemi Covid-19.

Disebutkan bahwa dua hal ini menjadi dua hal krusial yang menyebabkan beberapa perusahaan media akhirnya gulung tikar dalam beberapa bulan terakhir.

“Krisis akibat pandemi covid-19 berdampak sangat signifikan bagi kesehatan, sosial dan ekonomi. Krisis ekonomi menghadirkan tekanan signifikan bagi media,” kata Yasonna di acara peringatan hari pers nasional (HPN) 2021 yang diselenggarakan secara virtual, Senin (8/2/2021).

Menurutnya pers merupakan mitra pemerintah yang mengawal suara kebenaran dan menggaungkan tuntutan-tuntutan orang kecil dari tempat terpencil dan terpelosok.

Yasonna mengatakan kebenaran dan kritisme harus bisa disampaikan dengan penuh tanggung jawab, dan itu hanya bisa dilakukan oleh media resmi, bukan media sosial.

“Pers adalah bagian dari esensi dunia demokrasi, bahkan menjadi pilar keempat selain trias politika,” kata Menteri Yasonna.

Baca juga: Ketua AMSI: 2 Atau 3 Perusahaan Media Sudah Tutup Selama Pandemi Covid-19

Berdasarkan data dari serikat perusahaan pers (SPS), sepanjang Januari hingga April 2020, 71 persen perusahaan media cetak mengalami penurunan omset 40 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

BERITA REKOMENDASI

Persatuan radio siaran swasta nasional di Indonesia (PRSSNI) mengeluarkan data 600 perusahaan radio Indonesia telah kehilangan pendapatan iklan di radio hingga 70 persen sebagai akibat pandemi.

Konsumen media juga mulai beralih ke langganan streaming video selama periode lockdown.

Berdasarkan riset kantor Worldpanel Inggris di tahun 2020, 1 dari 5 rumah tangga di Inggris mendaftar untuk streaming video selama lockdown, dan diprediksi langganan channel akan berlanjut walaupun pandemi telah usai.

“Saya belum menemukan data terkait berapa warga Indonesia yang berlangganan video streaming selama pandemi, tapi yang jelas streaming di Netflix maupun di channel lainnya jadi kalimat yang popular di masyarakat saat ini,” kata Yasonna.

Oleh karena itu, sebagai pihak yang berada di pemerintahan, ia berujar akan berupaya untuk mengatasi pandemi dan membuat regulasi yang dapat membantu media keluar dari kompetisi yang tidak sehat akibat disrupsi digital.


Media juga diharapkan mengedepankan kode etik jurnalistik.

“Kita harus mengambil fine line antara pengaturan tentang kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan juga regulasi agar ketertiban dapat diatasi dengan baik. Saya selalu mengatakan kebebasan yang sebebas-bebasnya bukan kebebasan. Untuk  itu kita harus membuat aturan dan regulasi yang benar,” katanya.

Yasonna mengajak pemangku kepentingan terkait di dunia pers duduk bersama pemerintah untuk menyiapkan sejumlah regulasi yang dapat menjembatani permasalah di dunia media Indonesia dewasa ini.

Pihaknya juga akan menggandeng Kominfo untuk mengatur ketentuan-ketentuan yang nantinya disepakati.

“Saya percaya jika kita duduk bersama, kita akan mendapatkan suatu kesepakatan yang dapat dituangkan di regulasi nantinya. Kami sangat terbuka dengan ini,” kata Menkumham.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas