Nasib Pinangki di Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra Ditentukan Hari Ini
Pinangki Sirna Malasari hadapi sidang putusan pada Senin (8/2/2021) hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari bakalan menghadapi sidang putusan pada Senin (8/2/2021) hari ini.
Sidang putusan untuk mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung itu akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa Pinangki bakal divonis atas perkara dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Iya betul sidang dengan agenda putusan (hari ini)," kata tim kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk, saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan untuk Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra setelah menjanjikan bisa mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung.
Dari jumlah itu, Pinangki telah lebih dulu menerima uang muka sejumlah 500 ribu dolar AS.
Tak hanya itu, Pinangki juga diyakini melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung tersebut.
Tuntutan Jaksa terhadap Pinangki tersebut dianggap terlalu rendah oleh Indonesian Corruption Watch (ICW).
ICW mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Pinangki selama 20 tahun penjara.
Sementara itu, pihak kuasa hukum berharap Pinangki mendapatkan putusan yang terbaik.
Kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan hakim dalam menjatuhkan putusan untuk kliennya.
"Ya tentunya kita berharap bu pinangki mendapatkan putusan yang terbaik. Cuma ya kita tunggu nanti saja," kata Kresna.
Baca juga: 1 Tahun Lebih Kursi Jubir KPK Kosong, 2174 Pelamar Tidak Ada yang Lolos, Ada Apa ?
Atas perbuatannya, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.