PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok, ASN Hingga Pegawai BUMN Dilarang Keras ke Luar Kota
Pelarangan keluar kota khusus berlaku bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, selama masa liburan panjang ataupun long weekend
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro akan dimulai pada 9 Februari 2021.
Kegiatan PPKM berskala mikro akan diberlakukan selama dua pekan kebdepan, yakni 22 Februari 2021.
Airlangga mengatakan, ada sejumlah kebijakan PPKM berskala mikro yang mengatur soal pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional.
Termasuk, pelarangan bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri serta pegawai BUMN untuk berpergian ke luar kota.
Baca juga: Pemerintah: PPKM Mikro Akan Berlaku Mulai Selasa Besok
Hal itu disampaikan Airlangga dalam konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Ini Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Mikro Jawa-Bali pada 9- 22 Februari 2021
"Pelarangan keluar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, selama masa liburan panjang ataupun long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek," kata Airlangga.
Baca juga: Mendes Abdul Halim: Dana Desa Bisa Dipakai untuk Aktivitas PPKM Skala Mikro di Tingkat Desa
Dia menambahkan, poin lainnya yakni penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Yakni, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban testing (PCR/antigen/GeNose), pelacakan tes serta pembatasan kegiatan saat libur panjang atau keagamaan.
Penerapan protokol dan pengaturan perjalanan, kata Airlangga, juga berlaku terhadap pelaku perjalanan internasional (PPI).
Pemerintah juga resmi melarang masuknya WNA ke Indonesia, kecuali dengan kriteria tertentu.