Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Maheer At Thuwailibi yang Meninggal di Rutan Bareskrim Polri Sekira Pukul 19.00 WIB

Profil Maheer At Thuwailibi yang Meninggal Dunia. Pria bernama asli Soni Eranata ini ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Profil Maheer At Thuwailibi yang Meninggal di Rutan Bareskrim Polri Sekira Pukul 19.00 WIB
Kolase Tribunnews
Profil Maheer At Thuwailibi yang Meninggal di Rutan Bareskrim Polri Sekira Pukul 19.00 WIB 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus ujaran kebencian, Soni Eranata alias Maheer At Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) malam.

"Iya benar (Maheer At Thuwailibi meninggal dunia)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Dugaan meninggalnya Maheer At Thuwailibi karena mengalami sakit.

"Benar karena sakit," pungkasnya.

Baca juga: Polri Benarkan Maheer At Thuwailibi Meninggal Dunia Karena Sakit di Rutan Bareskrim

Baca juga: BREAKING NEWS: Maheer At Thuwailibi Meninggal Dunia di Dalam Rutan Bareskrim Polri

Ustaz Maheer At Thuwailibi
Ustaz Maheer At Thuwailibi (Kolase Tribunnews)

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kuasa hukum Djuju Purwantoro membenarkan kabar yang menimpa kliennya.

Djuju mengatakan, kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.

"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri."

Berita Rekomendasi

"Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Djuju menyatakan, pihaknya juga tengah dalam perjalanan menuju ke RS Polri Kramat Jati.

Ia menjelaskan, almarhum meninggal dunia lantaran sakit luka usus di lambung.

Baca juga: PROFIL Maheer At Thuwailibi yang Meninggal di Rutan Bareskrim Polri

Baca juga: Sakit Luka Usus Lambung, Maheer At Thuwailibi Dibantarkan ke RS Polri

"Seperti di berita-berita itu meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri abis perawatan," jelas dia.

Ia menyampaikan, kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehat saat setelah dirawat di RS Polri itu.

Namun, Ustaz Maher justru tetap dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.

Ia menuturkan, pihaknya juga sempat berupaya untuk kembali mengajukan proses pembantaran perawatan ke RS UMMI pada 3 hari yang lalu.

Namun, surat itu belum mendapatkan balasan hingga Maheer meninggal dunia.

"Tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," tukasnya.

Diketahui, tersangka kasus ujaran kebencian Maheer At Thuwailibi memang sempat dibantarkan keluar tahanan karena mengalami sakit saat di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Bareskrim Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Maheer At Thuwailibi

Baca juga: Sakit Luka Usus Lambung, Maheer At Thuwailibi Dibantarkan ke RS Polri

Profil Maheer At Thuwailibi

Maheer selama ini kerap menyampaikan dakwah dan pandangannya melalui Channel Youtube dengan akun Ustaz Maheer At-Thuawilibi Official.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Akun YouTube miliknya memiliki subscribe sebesar 148 ribu.

Selain itu ia juga aktif di Instagram dengan jumlah followersnya mencapai 44.7000.

Diketahui nama asli Maheer At Thuwailibi yakni Soni Eranata.

Berikut profil Maaher At-Thuwailibi:

Nama asli: Soni Eranata

Nama panggung: Maaher At-Thuwailibi

Tempat asal: Medan, Sumatera Utara

Tempat tinggal sekarang: Bogor, Jawa Barat

Umur: 40 Tahun

Agama: Islam

Penelusuran Tribunnews.com, tidak ditemukan sumber resmi yang menjelaskan tentang masa kecil Ustaz Maheer at-Thuwailibi termasuk pendidikannya.

Perjalanan Kasus Maheer At Thuwailibi

Soni Ernata alias Maheer At Thuwailibi dikabarkan ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari.

Pria yang juga disebut Ustaz Maheer ini diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Maheer ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maheer At-Thuailibi.

Baca juga: Sambangi Kantor Bareskrim, Istri Maheer At Thuwailibi Ajukan Penangguhan Penahanan Suaminya

Baca juga: Istri Maheer At Thuwailibi Datangi Bareskrim, Ajukan Penangguhan Penahanan Suaminya

Untuk pemeriksaan itu, Maher ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.

Ustaz Maheer At Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media Twitter @ustadzmaaher_.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020. Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.

"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata."

"Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maheer At Thuwailibi bukan kali pertama.

Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.

"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian.

Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengharapkan Ustaz Maher bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Sebab, habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.

"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi Bin Yahya," tukas dia.

Dalam kasus ini, Ustaz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Tribunnews.com/Fajar, Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas