Tanggapan Refly Harun Soal Usulan KPU Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang Jelang Pilkada 2024
Ahli hukum ketata negaraan Refly Harun beri tanggapan soal usulan KPU perpanjang masa jabatan kepala daerah menjelang Pilkada serentak tahun 2024.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ahli Hukum Ketatanegaraan, Refly Harun menyoroti usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengundur waktu Pilkada serentak pada 2026.
Selain itu, KPU juga mengusulkan masa jabatan kepala daerah diperpanjang.
Menurutnya, usulan KPU masuk akal, jika pemilihan serentak tetap dilakukan pada 2024, tapi masa jabatan kepala daerah dapat diperpanjang.
Contohnya, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta yang akan berakhir pada 2022.
Baca juga: Partai Koalisi Pemerintah dan PAN Kompak Dukung Pilkada 2024, PKS dan Demokrat Tak Sepakat
Baca juga: Peneliti LIPI Usulkan Pilkada Digelar 2022, Tidak Disatukan dengan Pilpres dan Pileg
"Sebenarnya pilihan yang disampaikan KPU, itu masuk akal seandainya konteksnya tetap pemilu atau Pilkada serentak di 2024."
"Yang berakhir tahun 2022, tetap diperpanjang 2024," kata Refly Harun pada kanal YouTube-nya, Minggu (7/2/2021).
Jika Pilkada benar-benar dilakukan serentak pada 2024, maka beberapa wilayah yang masa jabatan kepala daerahnya habis sebelum tahun 2024, akan dipimpin sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Menurut Refly, pejabat Plt tak memiliki kemampuan layaknya seorang gubernur yang dipilih rakyat langsung.
Baca juga: PKB Dukung Pilkada Serentak Nasional Digelar 2024
Baca juga: Bantah Dukung Moeldoko jadi Capres 2024, Politisi Nasdem: Dari List Siapa yang Pantas Belum Termasuk
"Jadi, kita tetap dipimpin oleh kepala daerah yang dipilih."
"Bukan dipimpin unelected official karena dia tidak punya mandat demokrasi sesungguhnya."
"Pejabat atau Plt tidak bisa mengambil keputusan yang strategis, karena dia bukan gubernur yang sesungguhnya," ucapnya.
Namun, Refly mengatakan ada persoalan yang muncul jika jabatan kepala derah diperpanjang hingga tahun 2024.
Baca juga: Anies-Prabowo Lakukan Pertemuan, Pengamat: Bahas Kemungkinan Buat Roadmap Menuju 2024
Baca juga: Pengamat Jelaskan Urgensi Revisi UU Pemilu
Ada ketidakseimbangan waktu masa jabatan antara kepala daerah satu dengan lainnya.
"Kalau diperpanjang sampai 2024, maka memang ada persoalan juga dengan mereka yang baru dipilih di tahun 2021."
"Menjabat 2021 berarti mereka didiskon masa jabatannya hanya 3 tahun saja. Di situnya tidak adil juga," tuturnya.
Refly menyampaikan, bisa saja pemilu serentak diundur pada 2026.
"Gimana kalau 2026? yang dilantik 2021, setelah ini kan ada pelantikan kepala daerah dan wakil pemenang pilkada 2020 kemarin. Mereka menjabat completed selama 5 tahun."
"Hanya memang, yang masa jabatannya semacam Anies berakhir di tahun 2022, dapat bonusnya besar sekali, yaitu 4 tahun," terang Refly.
"Kalau dianggap terlalu lama, maka pilihannya adalah 2022 tetap diadakan pemilihan kepala daerah dan pemilihan serentak di tahun 2026," tambahnya.
KPU Usul Pilkada Serentak Diundur Setelah Pemilu, Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang
Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengusulkan Pilkada Serentak selanjutnya digelar tahun 2026.
Ia juga mengusulkan memperpanjang masa jabatan kepala daerah sampai pelaksanaan Pilkada Serentak di tahun 2026.
Jika masa jabatan kepala daerah yang mau habis masa jabatannya bisa diperpanjang, maka posisi kepemimpinan daerah tidak perlu lagi diisi Penjabat atau Pelaksana tugas (Plt) untuk durasi waktu yang lama.
Hasyim mengusulkan demikian agar terjadi penataan secara serentak desain pemilu Indonesia.
Usulan ini juga dinilai sebagai bentuk win-win solution.
"Dalam rangka penataan desain keserentakan pemilu, usulan saya pemilu serentak daerah tahun 2026," kata Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (6/2/2021).
Baca juga: Bertemu Prabowo, Anies Diduga Lobi Gerindra untuk Dukungan di Pilkada DKI
Baca juga: Indonesia Diprediksi Bebas Covid Lebih dari 10 tahun, Lebih Lama dari Rerata Dunia, Ini Alasannya
"Desain keserentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win-win solution, membuat happy dan nyaman banyak pihak."
"Dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026, serta tidak perlu menyediakan Penjabat atau Plt kepala daerah untuk durasi waktu yang panjang," ucapnya.
Sehingga, kepala daerah hasil Pilkada 2017, 2018 dan 2020 yang jabatannya habis 5 tahun berikutnya, masa jabatan mereka bisa diperpanjang sampai dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2026.
Selain Pilkada Serentak, Hasyim juga usul pemilu legislatif daerah juga digelar pada tahun 2026 atau tahun yang sama seperti pemilihan kepala daerah.
Menurutnya Pilkada Serentak selama ini belum bisa menata kelembagaan pemerintah daerah.
Mengingat masa jabatan setiap kepala daerah beragam, dan periodisasi jabatannya juga berbeda dengan masa jabatan anggota DPRD.
Baca juga: Anies Baswedan Bertemu Prabowo Subianto Pekan Lalu, Tak Ada Pembicaraan Soal Pilkada DKI Jakarta
Padahal kata Hasyim, tujuan pemilu adalah membentuk relasi pemerintahan antara eksekutif dan legislatif.
Sehingga semestinya pemilihan kepala daerah juga disamakan dengan pemilihan para legislator DPRD.
"Desain pemilu daerah serentak 2026 juga dalam rangka penataan keserentakan masa jabatan 5 tahunan kepala daerah dan anggota DPRD," jelas Hasyim.
(Tribunnews.com/Shella/Danang)