Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Subsidi Gaji Tidak Dilanjutkan di Tahun 2021, Digantikan dengan Bantuan Senilai Rp 3,5 Juta

Pemerintah pastikan subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tak lagi dilanjutkan tahun 2021 ini. Digantikan dengan bantuan Rp 3,5 juta.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Bantuan Subsidi Gaji Tidak Dilanjutkan di Tahun 2021, Digantikan dengan Bantuan Senilai Rp 3,5 Juta
Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah - Subsidi gaji untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta tidak dilanjutkan di tahun 2021. Digantikan dengan bantuan Rp 3,5 juta. 

"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Ida.

Ia menegaskan alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp20 triliun dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU di APBN 2021.

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," tambah Ida.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, membuka acara Kick-off Tripartite Meeting pada Selasa petang (20/10/2020) di Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, membuka acara Kick-off Tripartite Meeting pada Selasa petang (20/10/2020) di Jakarta. (Humas Kemnaker)

Dia menegaskan di dalam Kartu Prakerja telah ada komponen insentif, selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat.

Namun, selama pandemi Covid-19 pemerintah melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Total bantuan yang didapat adalah Rp 3,55 juta, dengan rincian Rp 600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp 150 ribu sebagai biaya survei.

Berita Rekomendasi

Namun, sampai saat ini pemerintah masih mempersiapkan pembukaan pendaftaran gelombang ke-12 dari program tersebut.

Untuk persiapan mendaftar Kartu Prakerja, berikut ini sejumlah informasi mengenai Kartu Prakerja.

Syarat Kartu Prakerja dan Cara Daftar

Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi 3 syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas