Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BMW X5 Milik Pinangki Sirna Malasari Dirampas Negara

Selain divonis hukuman badan dan denda, aset Pinangki juga disita. Adalah mobil mewah BMW X5 warna biru milik Pinangki juga dirampas negara.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in BMW X5 Milik Pinangki Sirna Malasari Dirampas Negara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPinangki Sirna Malasari, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, akhirnya divonis pidana penjara selama 10 tahun.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai Pinangki terbukti bersalah dalam tiga perbuatan yang didakwakan, yakni suap, pencucian uang, serta pemufakatan jahat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim.

Selain pidana kurungan, hakim juga menjatuhkan hukuman membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Pinangki dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Namun, hakim menilai tuntutann itu terlalu rendah.

Berita Rekomendasi

Menurut hakim, pemidanaan terhadap seorang pelaku tindak pidana tujuannya harus bersifat edukatif dan korektif.

"Maka, tuntutan yang dimohonkan penuntut umum dipandang terlalu rendah," kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

Selain divonis hukuman badan dan denda, aset Pinangki juga disita. Adalah mobil mewah BMW X5 warna biru milik Pinangki juga dirampas negara.

Mobil itu dinilai bagian dari pencucian uang yang dibeli menggunakan suap dari Djoko Tjandra.

"Barang bukti nomor 29.1 berupa 1 unit mobil BMW X5 warna biru tua dengan nopol F 214 milik Pinangki Sirna Malasari beserta kunci warna hitam dengan lambang BMW."

Baca juga: Hakim Soroti Pengeluaran Pinangki: Gaji Sopir Rp 5 Juta, Baby Sitter Rp 7,5 Juta 

Baca juga: Hakim Sebut Pinangki dan Anita Kerap Urus Perkara, Termasuk Grasi Bekas Gubernur Riau

"Barang bukti nomor 30 berupa 1 buah asli BPKB nomor P-08220903 pemilik Pinangki Sirna Malasari, tipe BMW X5 warna biru tua dengan nomor rangka MHHCR6605LK967303 dengan nomor mesin 18065803. Nomor 31 berupa STNK untuk kendaraan BWM nomor polisi F 214 atas nama Pinangki Sirna Malasari tahun pembuatan 2020, dirampas untuk negara," kata Hakim Eko.

Sementara itu dokumen-dokumen lain seperti paspor yang disita dan jadi bukti, hakim memutuskan semua dokumen itu digunakan untuk perkara Djoko Tjandra. Djoko Tjandra memang sedang disidang secara terpisah.

Hakim juga menjelaskan bahwa vonis 10 tahun penjara terhadap Pinangki sudah dinilai layak dan adil.

Vonis itu juga dinilai sesuai dengan kadar kesalahan Jaksa Pinangki.

"Dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," kata hakim.

Hakim menilai seluruh dakwaan terhadap Pinangki terbukti. Sehingga, Pinangki dinyatakan bersalah.

Dalam dakwaan pertama, Pinangki dinilai terbukti menerima suap USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,3 miliar dari Djoko Tjandra.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia menerima USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar sementara sisanya diberikan kepada Anita Kolopaking.

Uang US$500 ribu itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra.

Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Uang itu diberikan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.

Selain menerima suap, Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang.

Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau sekitar Rp 5.253.905.036.

Baca juga: Pinangki Divonis 10 tahun penjara, MAKI: Sebaiknya Jadi Justice Collaborator Ungkap Siapa King Maker

Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Terbukti Nikmati Hasil Kejahatannya

Uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar USD 450 ribu.

Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.

Terakhir, Pinangki dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai USD 10 juta.

Pinangki dinilai terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor.(tribun network/dng/rzk/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas