Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu via dtks.kemensos.go.id dengan NIK atau KIS, Ini Tata Caranya

Cara cek nama penerima Bansos Tunai senilai Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id, gunakan NIK atau KIS. Beserta cara pencairannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu via dtks.kemensos.go.id dengan NIK atau KIS, Ini Tata Caranya
Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi
Ilustrasi - Simak cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id. Beserta cara pencairannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Cara cek daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 300 ribu melalui dtks.kemensos.go.id.

Pengecekan nama penerima bansos di laman dtks.kemensos.go.id dilakukan menggunakan nomor KIS atau NIK 

Sebelum ke tahap pencairan, silakan mengecek terlebih dahulu apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Jika sudah dipastikan terdaftar sebagai penerima bansos, maka selanjutnya silakan melakukan pencairan melalui kantor pos terdekat dengan membawa surat undangan dari perwakilan pihak desa.

Diketahui, program bantuan sosial Rp 300 ribu dari pemerintah akan disalurkan setiap satu bulan sekali.

Adapun sasaran penerima BST adalah keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga: Masih Bisa Diakses, Login ke eform.bri.co.id/bpum,untuk Cek Status Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Baca juga: Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Akses di www.prakerja.go.id, Ini Cara Daftarnya

Cara cek penerima BST Rp 300 ribu, dikutip dari Kontan.co.id:

Berita Rekomendasi

- Kunjungi laman dtks.kemensos.go.id.

- Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota.

Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.

- Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas