Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR: Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan saat PPKM Mikro Harus Ditindak Tegas

Pimpinan DPR RI apresiasi sikap pemerintah yang menerapkan PPKM Mikro pada 9-22 Februari 2021 di sejumlah wilayah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in DPR: Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan saat PPKM Mikro Harus Ditindak Tegas
https://www.freepik.com/
Ilustrasi virus corona 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi sikap pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada hari ini yaitu 9-22 Februari 2021 di sejumlah wilayah.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

"Saya meminta Pemerintah Daerah (Pemda), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, bersama Dinas Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap PPKM Mikro, agar implementasi PPKM Mikro dapat berjalan sesuai target dan mencapai tujuan untuk menekan angka Covid-19, seperti pembatasan kegiatan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan penularan," kata Azis kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Gubernur DKI Anies: Klaster Keluarga Nyaris Capai 50 Persen dari Total Kasus Covid-19 di Ibu Kota

Wakil Ketua Umum Golkar itu mendorong Pemda bersama Satgas Penanganan Covid-19 dapat mengklasifikasikan kondisi masing-masing wilayah.

Hal itu bertujuan agar penanganan Covid-19 yang dilakukan sesuai dengan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Selain itu meningkatkan penelusuran atau pelacakan kontak erat pasien Covid-19 (tracing) guna memutus rantai penyebaran virus Corona.

"Pemerintah Pusat dan Pemda untuk memperbanyak tempat isolasi mandiri atau isolasi terpusat guna meminimalisir potensi penularan covid-19 di berbagai kluster serta mensosialisasikan prosedur pelaksanaan isolasi mandiri, serta membentuk tim-tim pemantau kondisi kesehatan pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri sehingga kondisi pasien dapat terpantau dengan baik," ujarnya.

Baca juga: Peringati Hari Pers Nasional, Ketua DPR : Pers Sumber Inspirasi Bangkit dari Pandemi

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Azis berharap Pemda dapat melalukan sosialisasi, komunikasi dan koordinasi yang baik dengan aparat keamanan, satgas Covid-19 hingga ke tingkat bawah (Ketua RT/RW) dan stakeholder lain yang terkait.

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan PPKM terintegrasi dengan baik dengan selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai yang tertera dalam aturan PPKM Mikro.

"Penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 harus tegas, masyarakat harus dapat bekerja sama dan mengikuti arahan petugas jika karantina wilayah diberlakukan, guna menekan angkat penyebaran virus Corona," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas