Gus Yaqut dan Said Aqil Absen Jadi Saksi, Sidang Ujaran Kebencian Gus Nur Ditunda
Namun sidang ditunda lantaran dua saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), dengan Terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur pada Selasa (9/2/2021).
Namun sidang ditunda lantaran dua saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir.
Semula kubu jaksa penuntut mengajukan dua saksi yaitu Menteri Agama yang juga Ketua Gerakan Pemuda (PP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas, dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj.
Berkenaan dengan itu, jaksa meminta kepada majelis hakim menunda sidang agenda pemeriksaan saksi untuk satu pekan ke depan.
Baca juga: Penampilan Anggi di Panggung Indonesia Idol Dipuji Rossa Tapi Disebut Maia Estianty Kurang Bagus
"Saksi belum bisa kami hadirkan Yang Mulia, jadi mohon izin ditunda satu minggu Yang Mulia. Pak Gus Yaqut sama KH Said Aqil," kata Didi AR selaku jaksa perkara di persidangan.
Hakim Ketua Toto Ridarto mengamini dan menetapkan penundaan sidang hari ini, untuk selanjutnya diagendakan kembali pada Selasa (16/2/2021) pekan depan.
"Demikian karena jaksa tidak bisa hadirkan saksi hari ini, maka sidang ditunda minggu depan," kata hakim.
Jaksa Dakwa Gus Nur Sebar Informasi Kebencian dan SARA Terhadap NU
Diketahui Sugi Nur Rahardja didakwa atas dugaan ujaran kebencian dan SARA terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Jaksa mendakwa Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Baca juga: Penampilan Anggi di Panggung Indonesia Idol Dipuji Rossa Tapi Disebut Maia Estianty Kurang Bagus
Dakwaan ini merujuk pada video wawancara dalam akun Youtube MUNJIAT Channel, yang berisi pembicaraan antara saksi Rafly Harun dengan Gus Nur.
Dalam video sesi wawancara tersebut, Gus Nur menyampaikan pernyataan yang menganalogikan NU bak sebuah bus umum yang punya sopir mabuk, kondektur teler, kernet ugal-ugalan dan penumpang liberal, sekuler, bahkan PKI.
Video sesi wawancara itu dibuat Gus Nur bersama Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat.
Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia diancam pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.