Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Ucapkan Terimakasih pada Insan Pers, Bantu Pemerintah Sosialisasikan Protokol Kesehatan

Presiden berterimakasih kepada insan pers yang telah membantu pemerintah mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jokowi Ucapkan Terimakasih pada Insan Pers, Bantu Pemerintah Sosialisasikan Protokol Kesehatan
Foto Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan selamat hari pers nasional dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan selamat hari pers nasional dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Dalam sambutannya Presiden berterimakasih kepada insan pers yang telah membantu pemerintah mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan, dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat.

"Saya tahu di saat pandemi sekarang ini rekan-rekan pers tetap bekerja dan berada di garis terdepan untuk mengabarkan setiap perkembangan situasi dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, menjaga optimisme serta menjaga harapan," kata Presiden.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Vaksinasi Covid-19 bagi 5.000 Awak Media Pers di Bulan Februari-Maret

Baca juga: Hari Pers Nasional 9 Februari, Ini Sejarah hingga Tema Hari Pers Nasional 2021

Jokowi menyadari bahwa insan pers mengalami situasi yang sulit sekarang ini.

Permasalahan kesehatan dan ekonomi akibat Pandemi Covid-19 turut berdampak pada industri pers di tanah air.

Oleh karena itu kata Presiden di tengah beratnya beban fiskal, pemerintah berupaya membantu industri pers agar dapat bertahan di masa pandemi.

Berita Rekomendasi

Salah satunya pajak PPH 21 bagi industri media ditanggung oleh pemerintah.

"Pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media PPH 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah, artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas