Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko PMK: Petugas RT/RW Bakal Menjadi Informan Dalam PPKM Mikro

Muhadjir mengungkapkan dalam pelaksanaan PPKM Mikro, para petugas RT dan RW bakal diberdayakan untuk melakukan tracing kasus Covid-19 di wilayahnya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Menko PMK: Petugas RT/RW Bakal Menjadi Informan Dalam PPKM Mikro
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Menko PMK Muhadjir Effendy di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (5/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan peran aktif masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Muhadjir mengungkapkan dalam pelaksanaan PPKM Mikro, para petugas RT dan RW bakal diberdayakan untuk melakukan tracing kasus Covid-19 di wilayahnya.

"Yang tahu persis lingkungan itu adalah masyarakat sana, khususnya petugas RT dan RW. Salah satu tugas utama petugas RT dan RW adalah menjadi informan," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: DPR: Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan saat PPKM Mikro Harus Ditindak Tegas

Menurut Muhadjir, masyarakat merupakan garda terdepan dalam pendeteksian dan pengendalian penularan di lingkungannya.

Dirinya menilai masyarakat terutama petugas RT dan RW adalah pihak yang paling mengetahui keadaan di wilayahnya.

Para petugas RT dan RW dapat melaporkan pihak-pihak yang tertular Covid-19.

"Kalau ada kasus dia nanti yang tahu persis di mana tinggalnya, kontak eratnya siapa saja. Nanti kemudian kasusnya disampaikan kepada tenaga tracer dan epidemiologi," ujar Muhadjir.

Baca juga: Epidemiolog Sebut PPKM Skala Mikro Tak Relevan Diterapkan di Pulau Jawa, Paling Pas Pembatasan Ketat

Berita Rekomendasi

Penerapan PPKM Mikro, menurut Muhadjir, dilaksanakan untuk mengefektifkan 3T, yakni tracing, testing dan treatment.

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan PPKM Mikro di Pulau Jawa dan Bali mulai hari ini hingga 22 Februari 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas