Revisi UU Pemilu Penting dalam Rangka Memperkuat Kualitas Demokrasi
Azis Syamsuddin menyebut, revisi UU Pemilu penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam Azis Syamsuddin menyebut, revisi UU Pemilu penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Dia mengaku telah menyerap aspirasi sebanyak-banyak dari masyarakat dalam rangka menyempurnakan sistem demokrasi dan politik di Indonesia.
"Pembahasan RUU Pemilu relevan dan penting untuk dilakukan dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi bagi kemajuan bangsa dan negara yang kita cintai yaitu Indonesia," kata Azis melalui keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Wakil Ketua Umum Golkar itu menjelaskan beberapa alasan dan urgensi revisi UU Pemilu.
Pertama, UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebabkan kondisi kompleksitas pemilu lima kotak (Pemilihan Preside, DPR RI, DPR, DPRD I, dan DPRD II).
Kedua, pengaruh terhadap tingginya surat suara tidak sah (invalid votes) dan surat suara terbuang (wasted votes).
Baca juga: Partai Demokrat Tetap Ngegas Minta Revisi UU Pemilu, Partai Koalisi Pemerintah Menolak
"Ketiga, adanya Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang rekonstruksi keserentakan pemilu," ucapnya.
Keempat, lanjut Azis, desain kelembagaan penyelenggara pemilu yang cenderung belum berimbang dalam membangun posisi dan relasi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Kelima, kebutuhan penyelarasan pengaturan dengan berbagai putusan MK terkait UU Pemilu seperti hak pilih, mantan terpidana, dan lain-lain.
Keenam, penyelesaian permasalahan keadilan pemilu dengan terlalu banyak ruang saluran (many room to justice) sehingga sulit mencapai keadilan dan kepastian hukum.
Lebih lanjut, Azis mengungkapkan ada kecenderungan sejumlah partai untuk menunda merevisi UU Pemilu karena Pilkada dan Pemilu diselenggarakan bersamaan di tahun 2024.
Menurutnya, revisi terhadap UU Pemilu bukan bertujuan untuk menggugurkan amanat UU Pilkada tahun 2016 yang melahirkan ketentuan terjadinya penyelenggaraan pemilu secara serentak di tahun 2024 bersamaan dengan pemilukada dan pilpres.
"Justru Sebaliknya, revisi terhadap UU Pemilu dibutuhkan untuk mencari solusi atas sejumlah kekhawatiran bila Pilkada dan Pemilu diselenggarakan serentak, seperti kesiapan anggaran, kesiapan penyelenggara, kesiapan pemilih, serta keadilan dan kepastian hukum. Di mana semuanya terkait dengan kualitas pemilu dan legitimasi," ucapnya.
Azis menghimbau bila akhirnya sejumlah Fraksi di DPR memutuskan untuk tetap merevisi UU Pemilu, maka fokus pembahasan harus berkenaan dengan upaya mencari solusi dalam rangka membangun sistem penyelenggaran pemilu yang efektif dan efisien.
"Upaya ini untuk menyempurakan sistem demokrasi di Indonesia. Publik diharapkan tidak berspekulasi tentang rencana DPR melakukan revisi terhadap UU Pemilu," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.