Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Daftar KIP Kuliah 2021, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id resmi dibuka mulai, Selasa (9/2/2021).
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id resmi dibuka mulai Selasa (9/2/2021).
KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan dari pemerintah untuk calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, penerima KIP Kuliah akan mendapatkan beragam bantuan selama kuliah mulai dari pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biasa kuliah hingga bantuan biaya hidup.
Besaran biaya kuliah yang ditanggung sebesar Rp 2,4 juta per semester.
Adapun untuk bantuan bisaya hidup sebesar Rp 700 ribu per bulan yang dibayarkan setiap semester.
Selain itu, bagi mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi akan mendapatkan tambahan bantuan biaya hidup maksimal 4 semester.
Untuk Program Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Berikut Kriterianya
Syarat Mendaftar KIP Kuliah
Untuk bisa mendaftar KIP Kuliah, siswa harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Tata Cara Daftar KIP Kuliah
Adapun cara pendaftaran KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
NIK diperlukan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos.
Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
Baca juga: Nadiem Minta Perguruan Tinggi Fasilitasi Hak Mahasiswa Kuliah di Luar Kampus
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
7. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).
8. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
9. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
(Tribunnews.com/Daryono)