Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Setujui 3 Nama Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

DPR RI menyetujui 3 nama menjadi hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) dalam rapat paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR Setujui 3 Nama Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
DPR RI menyetujui 3 nama menjadi hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menyetujui 3 nama menjadi hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA).

Persetujuan tersebut diputuskan melalui rapat paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021, Rabu (10/2/2021).

Sebelum disetujui, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyampaikan laporan fit and proper test calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada MA.

Baca juga: DPR RI Setujui 9 Nama Calon Anggota Ombudsman RI

Setelah Adies menyampaikan laporan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan kepada anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna hari ini.

"Saya menanyakan apakah laporan hasil uji kelayakan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung ini dapat disetujui?," tanya Dasco.

Baca juga: DPR Kritik Viral Video Tilang, Korlantas Polri Siap Benahi Menggunakan Sistem Tilang Elektronik

"Setuju," jawab seluruh anggota Dewan.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Dasco meminta tiga calon hakim ad hoc tersebut untuk berdiri dan maju ke depan untuk foto bersama.

Baca juga: DPR apresiasi Kemendagri terkait kebijaan PPKM Mikro

Berikut 3 nama hakim ad hoc MA.

1. Achmad Jaka Mirdinata sebagai calon hakim ad hoc Hubungan Industrial

2. Andari Yurikho Sari sebagai calon hakim ad hoc Hubungan Industrial

3. Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai calon hakim ad hoc Tipikor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas