Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Aturan Khusus bagi Pelaku Perjalanan saat Libur Imlek 2021

Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, terdapat aturan khusus yang mengatur selama libur panjang dan libur Imlek 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Ini Aturan Khusus bagi Pelaku Perjalanan saat Libur Imlek 2021
Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, terdapat aturan khusus yang mengatur selama libur panjang dan libur Imlek 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menjelaskan, terdapat aturan khusus yang mengatur selama libur panjang dan libur Imlek 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021.

Pengguna moda transportasi jarak jauh darat baik kereta api dan pribadi diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen.

Pengendara juga dapat menunjukkan tes GeNose yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Diburu Jelang Imlek, Dipercaya Datangkan Keberuntungan, Kenali Ciri Ikan Bandeng Segar, Dari Baunya

Seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online.

"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan."

"Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan," ujarnya, dikutip dari Covid19.go.id, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: 60 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2021 Bahasa Mandarin dan Inggris, Bisa Jadi Status Media Sosial

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito (Lukas-Biro Pers Sekretariat Presiden)
BERITA TERKAIT

Aturan ini dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19.

Masyarakat diimbau agar tidak melakukan perjalanan jauh apabila tak ada urusan yang penting.

"Sebaiknya melakukan perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak," kata Wiku.

"Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib," jelasnya.

Baca juga: Resep Nastar Imlek yang Lembut dan Mudah bagi Pemula, Berikut Cara Membuatnya

Lalu, pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah diminta untuk melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri melakukan perjalanan.

"Selain itu, kepada pimpinan perusahaan swasta, agar mengimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan," sambung Wiku.

Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi, berwenang akan melakukan pengawasan serta melakukan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas," tegasnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)

Pelaku perjalanan baik pribadi maupun menggunakan moda transportasi umum, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui hasil tes RT-PCR atau rapid antigen.

"Untuk moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan."

"Untuk surat keterangan hasil tes antigen yang menyatakan negatif Covid-19, sampelnya maksimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan," terang dia.

Surat Keterangan negatif Covid-19 juga berlaku bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat, baik pribadi maupun umum.

Baca juga: Ketua Panitia Imlek Nasional: Pandemi Menjadi Kesempatan Untuk Saling Peduli

Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam.

Pelaku perjalanan menuju atau keluar Pulau Jawa wajib dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

Bagi pengguna moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk surat keterangan negatif hasil tes antigen, pengambilan sampelnya maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Warga menjalani rapid test atau swab test di Drive Thru Covid-19 Test, di Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/1/2021).
Warga menjalani rapid test atau swab test di Drive Thru Covid-19 Test, di Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/1/2021). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Lalu, untuk pengguna transportasi laut menuju dan keluar Pulau Jawa, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pengguna kendaraan pribadi menuju atau keluar Pulau Jawa, diimbau melakukan tes RT-PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Libur Panjang Imlek, Polri Bakal Gelar Tes Swab Antigen Secara Acak di Sejumlah Rest Area

Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum, akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose, apabila diperlukan Satgas Covid-19 di daerah.

"Dan bagi pengguna kereta api, apabila tidak ingin melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan, maka diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," imbuh Wiku.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas