Pemerintah Siapkan Afirmasi Pendidikan Tinggi untuk Perangkat Desa
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan program ini untuk meningkatkan kualitas dari perangkat desa.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan afirmasi kepada kepala desa hingga pendamping desa melalui pendidikan tinggi.
Dukungan itu diwujudkan melalui penandatanganan kesepahaman bersama (MoU) antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan program ini untuk meningkatkan kualitas dari perangkat desa.
"Langkah konkrit untuk memperkuat SDM desa adalah bagaimana perguruan tinggi mengafirmasi para penggiat desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa hingga pendamping desa yang berprestasi," ujar Abdul Halim dalam Penandatanganan Kesepahaman Bersama dan Pengukuhan Pengurus Forum PERTIDES secara daring, Rabu (10/2/2021).
Menurut Abdul Halim, perangkat desa bisa menempuh perguruan tinggi dengan adanya konversi atas prestasi mereka.
Baca juga: Presiden Jokowi Beri Atensi Khusus untuk Pembangunan Desa
Perguruan tinggi akan mengafirmasi prestasi kepala desa sebagai pengganti mata kuliah yang relevan. Gelar sarjana ini juga akan sesuai program studi yang disediakan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides).
"Tokoh desa nantinya bisa memahami dasar akademis dari kebijakan pelaksanaan pemerintahan, implementasi pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan bisnis Bumdes," ucap Abdul Halim.
Abdul Halim mengatakan rencananya program ini akan mulai berjalan pada Agustus mendatang.
"Mudah-mudahan Pak Mendagri, pada Agustus nanti, kemarin rumusannya sudah dibentuk tim untuk menyusun kurikulum, silabus dan termasuk prodi di bawah komando Rektor UGM yang kebetulan sebagai ketua Pertides dengan beberapa Rektor," pungkas Abdul Halim.
Selain menandatangani MoU, Abdul Halim juga mengukuhkan pengurus Forum Pertides periode 2021-2024. Pengukuhan forum Pertides tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDTT RI nomor 12 tahun 2021 tentang pembentukan forum Perguruan Tinggi untuk Desa.