Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Pastikan Usut Kasus Aisha Weddings Soal Dugaan Promosikan Pernikahan Usia Anak

Bareskrim Polri memastikan akan mendalami laporan KPAI terkait event organizer Aisha Weddings ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Mabes Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Pastikan Usut Kasus Aisha Weddings Soal Dugaan Promosikan Pernikahan Usia Anak
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan akan mendalami laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait event organizer Aisha Weddings ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Mabes Polri.

"Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri, tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Polri, kata Rusdi, juga memastikan akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Viral Aisha Weddings Promosikan Nikah Muda, Politikus PKB Sebut Itu Pelanggaran

Sebaliknya, Polri berkomitmen untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

"Untuk kita sama-sama bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," katanya.

Diberitakan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan event organizer, Aisha Weddings, ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Mabes Polri.

Pelaporan ini dilakukan KPAI terkait dugaan penyebaran ajakan menikah muda dalam rentang usia 12 hingga 21 tahun oleh Aisha Weddings melalui laman aishaweddings.com.

Berita Rekomendasi

"Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah hukum dugaan tindak pidana oleh event organizer ini. Agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Lindungi Anak-anak, Menteri PPPA Minta Kominfo dan Polri Selidiki Aisha Weddings

Jasra mengungkapkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan secara jelas bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun.

Lalu dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.

Menurut Jasra, regulasi tersebut menunjukan bahwa negara secara tegas mencegah pernikahan di usia anak-anak.

"Sebab itu, praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi dan semua pihak harus melakukan gerakan masif seperti halnya gerakan negara perang melawan Covid19," kata Jasra.

Baca juga: Diduga Promosikan Pernikahan Usia Anak, Aisha Weddings Dilaporkan KPAI ke Mabes Polri

Selama ini, menurut Jasra, pemerintah telah melakukan upaya sosialisasi, bahkan meningkatkan peran pengasuhan orang tua untuk mencegah perkawinan usia anak.

Seperti diketahui, layanan pernikahan Aisha Weddings viral di media sosial dan menjadi bahan perbincangan warganet karena dianggap mendorong perkawinan anak.

Berdasarkan laman Facebook dan situs aishaweddings.com, penyelenggara acara tersebut memiliki spesialisasi dalam menyelenggarakan sebuah acara pernikahan atau wedding organizer (WO).

Dalam situsnya tertulis bahwa mereka menganggap pentingnya menikah di usia muda dan mengajak harus menikah pada usia 12 hingga 21 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas