Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi JPU KPK Hadirkan 6 Saksi
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Duduk sebagai terdakwa ialah mantan Sekretaris MA Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono.
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direncanakan bakalan menghadirkan enam saksi.
"Saksi Nurhadi dan Rezky ada enam orang, dua di PN Pusat, empat online," kata Jaksa Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: KPK Telusuri Proses Sewa Rumah Persembunyian Nurhadi di Simprug
Keenam saksi itu di antaranya, Andi Darma, Cahyadi Gunawan, Handoko S, Fredy, Renny, dan Riady Waluyo.
Selain menggelar sidang dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky, Pengadilan Tipikor Jakarta juga akan melangsungkan sidang dengan terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang penyuap Nurhadi dan Rezky itu, tim JPU KPK menghadirkan dua saksi, yakni Andi Darma dan Cahyadi Gunawan.
Baca juga: Sidang Suap Nurhadi, Saksi: Sudah Habis Banyak tapi Tetap Kalah
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur PT MIT 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Sedangkan gugatan kedua adalah perkara antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar.
Selain didakwa menerima suap, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
Artinya total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi dan Rezky mencapai Rp83,013 miliar.