Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Harmoniskan Kebijakan Pemerintah Pusat Maupun Daerah

Budi menuturkan masukan dan aspirasi dari masyarakat sangat beragam sehingga tidak semua diterima.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Harmoniskan Kebijakan Pemerintah Pusat Maupun Daerah
Tribun Jogja
Ilustrasi UU Cipta Kerja Omnibus Law. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tim Serap Aspirasi Lingkungan Hidup Prof. Budi Mulyanto mengatakan ada banyak sekali tantangan yang dihadapi Indonesia di antaranya angka pengangguran, kemiskinan, serta impor pangan yang masih tinggi. 

Menurutnya, kehadiran Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dapat mengupayakan penciptaan kerja menjadi lebih terukur.

"Jadi ini mengharmoniskan kebijakan pemerintah di pusat maupun daerah untuk menunjang iklim investasi bagi penciptaan lapangan kerja. Memutus rantai birokrasi mencari izin saja bisa bertahun-tahun, nah ini bisa dipercepat," jelas Budi dalam webinar Katadata dengan tema 'Aturan Turunan UU Cipta Kerja' Rabu, (10/2/2021).

Baca juga: Penyebab Banjir di Kalsel Versi Presiden Jokowi, Menteri, Anggota DPR dan Walhi

Selain itu, regulasi pelaksanaan UUCK terdapat 40 R-PP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) dan 4 Perpres (Peraturan Presiden), untuk menampung aspirasi masyarakat dan disampaikan pada pemerintah. 

Budi menuturkan masukan dan aspirasi dari masyarakat sangat beragam sehingga tidak semua diterima.

"Masukan dan aspirasi masyarakat kita coba analisis, kualifikasikan, dan pertimbangkan. Ada yang diterima penuh, ada juga yang ditolak, tapi aspirasi sangat penting untuk improvement RPP yang ada," tambahnya.

Direktur Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ari Sujianto memaparkan bahwa Peraturan Pemerintah yang diganti merupakan izin lingkungan, pengelolaan kualitas dan pencemaran air, udara, hingga Limbah B3.

Baca juga: Presiden Minta UU Cipta Kerja Sektor Penyiaran Dioptimalkan Industri Media

Berita Rekomendasi

Maka izin usaha tidak memasukkan persyaratan lingkungan, namun telah tercantum dalam izin lingkungan.

"Pada saat analisis dampak lingkungan, itu melibatkan uji kelayakan. Tidak dengan mengurangi kualitas lingkungan, mengalihkan beban. Serta tetap menjaga standar, integrasi, dan pemahaman konsep," ucap Ari.

Ari menambahkan, UU Cipta Kerja juga tidak menghilangkan pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen amdal. Menurut Ari, pelibatan masyarakat dilakukan secara proporsional.

“UU Ciptaker memberikan perhatian lebih terhadap kepentingan masyarakat yang terkena dampak langsung dari rencana usaha oleh pemrakarsa kegiatan dengan tetap membuka ruang bagi pemerhati lingkungan dan LSM pembina masyarakat terkena dampak,” ujarnya.

Kata Ari, pengaturan pelibatan masyarakat di luar masyarakat terkena dampak langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Tim Uji Kelayakan (TUK). 

Dalam UU Ciptaker, dalam penyusunan amdal, masyarakat yang dilibatkan adalah masyarakat yang terdampak langsung dan LSM pembina langsung masyarakat.

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Nasional, Nur Hidayati, berpendapat bahwa keputusan dalam UUCK tidak melalui partisipasi masyarakat. Akhirnya membuat dampak pada lingkungan di mana masyarakat tinggal.

"Kami bisa mengatakan bahwa proses partisipasi itu sangat rendah, non participant karena tidak ada keterlibatan masyarakat, hanya ada pada yang memiliki kepentingan atau substansi," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas