Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Airsoft Gun? Berikut Hukum, Prosedur dan Ketentuan Kepemilikan Senjata Replika

Apa Itu Airsoft Gun? Berikut Hukum, Prosedur dan Ketentuan Kepemilikan Senjata Replika yang hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Apa Itu Airsoft Gun? Berikut Hukum, Prosedur dan Ketentuan Kepemilikan Senjata Replika
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Polisi memperlihatkan 2 unit airsoft gun, Banda Aceh, Jumat (4/4/2014). Apa Itu Airsoft Gun? Berikut Hukum, Prosedur dan Ketentuan Kepemilikan Senjata Replika 

b. Airsoft Gun jenis senapan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak (kanan) dan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (kiri), menunjukkan senjata airsoft gun milik Andika Surachmana, Pemilik First Travel, di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak (kanan) dan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (kiri), menunjukkan senjata airsoft gun milik Andika Surachmana, Pemilik First Travel, di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017). (WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF)

Syarat memiliki Airsoft Gun

Persyaratan agar dapat memiliki dan/atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan olahraga adalah sebagai berikut.

1. Pada pembelian airsoft gun harus disertai dengan kwitansi pembelian dan juga surat izin import.

2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog.

3. Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.

4. memiliki surat keterangan catatan kepolisian, memiliki usia 18 sampai dengan 65 tahun dan pas foto sebanyak 4 lembar dengan ukuran 2 x 3.

Berita Rekomendasi

Setelah semua syarat tersebut dilengkapi, nantinya kepolisian daerah (Polda) setempat akan mengeluarkan izin untuk memiliki airsoft gun.

Perijinan dari kepemilikan airsoft gun tersebut hanya bisa digunakan untuk koleksi, olahraga menembak dan tidak boleh digunakan untuk kejahatan.

Namun jika terbukti digunakan untuk berbuat kejahatan, maka dapat diproses secara hukum.

Untuk lebih lengkapnya, unduh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 di sini.

Pria yang Todongkan Senjata di Daan Mogot Ternyata Tidak Kantongi Izin Kepemilikan Airsoft Gun 

Sebelumnya diberitakan, pria inisial F (25) yang menodongkan senjata airsof gun di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat hingga aksinya viral telah selesai menjalani pemeriksaan di Polsek Cengkareng. 

Sebelumnya pelaku berhasil diamankan karena aksi koboi menodongkan airsoft gun ke pengguna jalan, satpam dan anggota kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas