Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Airsoft Gun? Berikut Hukum, Prosedur dan Ketentuan Kepemilikan Senjata Replika

Apa Itu Airsoft Gun? Berikut Hukum, Prosedur dan Ketentuan Kepemilikan Senjata Replika yang hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Apa Itu Airsoft Gun? Berikut Hukum, Prosedur dan Ketentuan Kepemilikan Senjata Replika
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Polisi memperlihatkan 2 unit airsoft gun, Banda Aceh, Jumat (4/4/2014). Apa Itu Airsoft Gun? Berikut Hukum, Prosedur dan Ketentuan Kepemilikan Senjata Replika 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari lalu masyarakat dihebohkan dengan aksi seorang pria inisial F (25) menodongkan senjata airsoft gun di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Motif tersangka hanya untuk main-main saja," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (8/2/2021).

Arnold juga menyampaikan F tidak mengantongi izin kepemilikan senjata airsoft gun.

Lantas apa itu Airsoft Gun? Apa harus mengantongi izin kepemilikan?

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pria di Daan Mogot, Acungkan Airsoft Gun ke Pengguna Jalan, Satpam dan Polisi

Baca juga: Pemuda Todong Airsoft Gun ke Warga di Kawasan Cengkareng

Barang bukti satu pucuk pistol jenis airsoft gun yang diamankan dari salah seorang pelaku penipu bos gabah di Pringsewu
Barang bukti satu pucuk pistol jenis airsoft gun yang diamankan dari salah seorang pelaku penipu bos gabah di Pringsewu (Robertus Didik/Tribun Lampung)

Sejatinya, terkait Airsoft Gun sendiri telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

Berdasar peraturan tersebut, Airsoft Gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Bali Bullet (BB).

Airsoft Gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.

Baca juga: Todong Airsoft Gun ke Warga di Kawasan Cengkareng, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Baca juga: Pelaku Penodongan dengan Airsoft Gun Ditangkap, Polisi Duga Pelaku Mengalami Gangguan Jiwa

Berita Rekomendasi

Dikutip dari bali.polri.go.id, meski hanya berstatus sebagai senjata mainan, kepemilikan dari airsoft gun tidak bisa sembarangan.

Untuk memiliki airsoft gun, ada peraturan yang harus dipatuhi.

Hal ini dimaksudkan untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan, penerbitan izin, pengawasan, dan pengendalian senjata api untuk olahraga oleh kepolisian.

Selain itu, tujuan lain yakni untuk mewujudkan tertib administrasi, pengawasan, pengendalian kepemilikan, dan penggunaan senjata api atau airsoft gun untuk olahraga.

Sesuai peraturan tersebut yang termasuk senjata untuk keperluan olahraga menurut jenisnya adalah senjata api, pistol angin, senapan angin (air rifle), dan airsoft gun yang digunakan untuk kegiatan turnamen dan olahraga serta bersifatnya tidak otomatis penuh (full automatic).

Baca juga: Fakta dan Kronologi Pria Bawa Airsoft Gun di Gading Serpong, Sempat Merampok, Diduga Gangguan Jiwa

Jenis airsoft gun untuk kepentingan olahraga menembak reaksi, meliputi:

a. Airsoft gun jenis pistol.

b. Airsoft Gun jenis senapan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak (kanan) dan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (kiri), menunjukkan senjata airsoft gun milik Andika Surachmana, Pemilik First Travel, di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak (kanan) dan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto (kiri), menunjukkan senjata airsoft gun milik Andika Surachmana, Pemilik First Travel, di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017). (WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF)

Syarat memiliki Airsoft Gun

Persyaratan agar dapat memiliki dan/atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan olahraga adalah sebagai berikut.

1. Pada pembelian airsoft gun harus disertai dengan kwitansi pembelian dan juga surat izin import.

2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog.

3. Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.

4. memiliki surat keterangan catatan kepolisian, memiliki usia 18 sampai dengan 65 tahun dan pas foto sebanyak 4 lembar dengan ukuran 2 x 3.

Setelah semua syarat tersebut dilengkapi, nantinya kepolisian daerah (Polda) setempat akan mengeluarkan izin untuk memiliki airsoft gun.

Perijinan dari kepemilikan airsoft gun tersebut hanya bisa digunakan untuk koleksi, olahraga menembak dan tidak boleh digunakan untuk kejahatan.

Namun jika terbukti digunakan untuk berbuat kejahatan, maka dapat diproses secara hukum.

Untuk lebih lengkapnya, unduh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 di sini.

Pria yang Todongkan Senjata di Daan Mogot Ternyata Tidak Kantongi Izin Kepemilikan Airsoft Gun 

Sebelumnya diberitakan, pria inisial F (25) yang menodongkan senjata airsof gun di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat hingga aksinya viral telah selesai menjalani pemeriksaan di Polsek Cengkareng. 

Sebelumnya pelaku berhasil diamankan karena aksi koboi menodongkan airsoft gun ke pengguna jalan, satpam dan anggota kepolisian.

“Motif tersangka hanya untuk main-main saja,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold saat dikonfirmasi Senin (8/2/2021).

Pelaku mengaku baru pertama kali beraksi seperti itu.

Hal itu ia lakukan lantaran di bawah pengaruh obat-obatan terlarang yang dikonsumsinya sebelum beraksi.

“Ini pertama kali. Benar sekali karena itu (terpengaruh narkotika),” ujar dia.

Tangkapan layar akun @jktinformasi memperlihatkan F sedang mengacungkan pistol di Jalan Daan Mogot pada Kamis (4/2/2021).
Tangkapan layar akun @jktinformasi memperlihatkan F sedang mengacungkan pistol di Jalan Daan Mogot pada Kamis (4/2/2021). (ISTIMEWA/Tangkap layar akun Instagram @jktinformasi)

Arnold juga menyampaikan F tidak mengantongi izin kepemilikan senjata airsoft gun.

Pelaku mengaku, senjata itu kepunyaan saudarannya.

“Tidak (berizin). Yang bersangkutan mendapatkan senjata dari saudaranya yang sudah pulang kampung,” ucap dia.

Saat ini, F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Cengkareng.

Pihak kepolisian pun telah meminta F untuk menjalani tes urine.

Hasilnya, di tubuh F terdapat kandungan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Atas perbuatannya, F dijerat 336 KUHP, jo pasal 1(2) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pria di Daan Mogot, Acungkan Airsoft Gun ke Pengguna Jalan, Satpam dan Polisi

Diketahui sebelumnya seorang pria mengacungkan senjata membuat geger kawasan pintu masuk Perumahan Grand Mension, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Aksi pria itupun sempat viral di media sosial.

Video yang diunggah akun instagram @jktinformasi memperlihatkan seorang pria yang menodongkan senjata ke arah pengguna jalan yang melintas.

Pria memakai celana pendek cokelat itu terus berjalan sambil mengacung-acungkan senjata.

Setelah diketahui senjata yang dipakai ialah sebuah senjata airsoft gun sejumlah warga mengejar dan membekuk pria yang belakangan diketahui berinsial F (25).

Baca juga: Kronologi Pasutri Jadi Korban Penipuan Manajer Citilink Gadungan, Modus Dijanjikan Kerja Sistem WFH

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Arnold membenarkan informasi tersebut.

Kejadian itu terjadi Kamis (4/2) pukul 15.30 WIB.

Arnold menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sempat todongkan airsoft gun ke seorang security perumahan.

Security itupun langsung lari karena ditodong senjata airsoft gun.

Ia meminta bantuan warga untuk mengamankan pelaku.

Tidak lama pihak kepolisian pun tiba dan berhasil meringkus pelaku.

“Sekuriti memberitahukan ke seorang warga dan tidak lama datang anggota Polsek Cengkareng. Pelaku akhirnya berhasil diringkus,” ucap dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Selain Narkoba, Koboi Jalanan Berulah di Grand Mension Cengkareng Juga Bermasalah Soal Senjata Api

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas