Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Audit PPAT dan Kantor BPN Terkait Kasus Tanah Dino Patti Djalal, Sofyan Djalil: Terlibat Kita Pecat

Sofyan Djalil memastikan PPAT akan dihukum keras bila terbukti terlibat kasus mafia pertanahan yang menimpa Ibunda Dino Patti Djalal.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Audit PPAT dan Kantor BPN Terkait Kasus Tanah Dino Patti Djalal, Sofyan Djalil: Terlibat Kita Pecat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) akan mengaudit Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan kantor BPN yang terkait dengan kasus tanah milik keluarga Dino Patti Djalal.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil memastikan PPAT akan dihukum keras bila terbukti terlibat kasus mafia pertanahan yang menimpa Ibunda Dino Patti Djalal.

Sofyan Djalil bahkan mengaku tidak akan segan untuk langsung menghukum dan memecat oknum-oknum yang terlibat.

Baca juga: Profil Dino Patti Djalal, Mantan Dubes dan Wamenlu di Era Presiden SBY yang Kini Ungkap Mafia Tanah

"PPAT akan kita audit. Kantor BPN juga akan kita audit. Tapi yang paling penting saya tegaskan, kalau PPAT terlibat (kasus rumah ibunda Dino Patti Djalal) kita akan hukum keras sekali, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kalau dia adalah bagian dari mafia," ucap Sofyan Djalil dalam konferensi pers Kasus Tanah Dino Patti Djalal, Kamis (11/2/2021).

"Kalau perlu kita pecat, tapi sedang diperiksa kalau terbukti tunggu aja kita akan umumkan nanti," sambung Sofyan.

Sofyan sekaligus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar kejadian yang menimpa Ibunda Dino Patti Djalal tidak terulang.

Baca juga: BPN akan Kembalikan Sertifikat Tanah Ibu Dino Patti Djalal Jika Terbukti Ada Pemalsuan

Berita Rekomendasi

Masalah ini, kata Sofyan, bisa terjadi karena pemilik memberikan sertifikat tanahnya kepada sembarang orang.

“Jadi pemiliknya melepaskan sertifikat kepada seseorang, kemudian begitu dilepaskan, dikorek lah itu sertifikat dalam proses berikutnya,” katanya.

Dari sisi hukum administrasi pertanahan sebenarnya tidak ada yang salah dengan sertifikat yang berpindah tangan tersebut jika semua persyaratan terpenuhi.

Baca juga: Polda Metro Sebut Pihak Dino Patti Djalal Sudah Buat 3 Laporan soal Kasus Mafia Tanah

"Dari segi hukum tanah, administrasi hukum tanah, kelihatannya semuanya oke, semua persyaratan ada, ada AJB (Akta Jual Beli) kemudian ada pengecekan di cek ke kantor BPN," ujarnya.

Hanya saja, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan dalam kasus pemalsuan dokumen tanah tersebut ternyata palsu.

Selain itu, KTP yang digunakan bukan KTP elektronik sehingga sulit untuk dilacak.

Sehingga oknum tersebut menggunakan KTP dan nama orang lain dengan hanya mengganti foto Ibunda Dino Patti Djalal.

"Jadi masalahnya tadi memang penjahat tadi kalaupun benar menggunakan, memalsukan KTP, ganti foto dan ini bukan KTP elektronik. Jadi mema

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas