BPJS Kesehatan Surplus Rp18,7 Triliun, Legislator PKS Minta Kembalikan Iuran Seperti Semula
Sebab menurutnya kenaikan iuran di saat ekonomi masyarakat sangat terpukul akibat pandemi Covid-19, tentu saja sangat memberatkan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keuangan BPJS Kesehatan disebut mengalami surplus cukup besar yaitu Rp18,7 triliun di saat pandemi Covid-19. BPJS bahkan tidak lagi gagal membayar klaim ke Rumah sakit maupun faskes lainnya.
Terkait hal itu, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta agar pihak BPJS Kesehatan meninjau kembali kenaikan tarif.
Terutama kenaikan tarif kelas 3 yang diberlakukan sejak tahun lalu berdasarkan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020.
Berdasarkan Perpres tersebut tarif peserta kelas 1 naik menjadi Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu dan kelas 3 Rp35 ribu dengan adanya subsidi Rp7.000.
Mufida menyatakan dengan adanya surplus ini, sudah selayaknya iuran BPJS khususnya kelas 3 dikembalikan seperti semula yaitu Rp25.500.
Baca juga: Buruh Minta Jokowi Pantau Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
"Direksi BPJS Kesehatan yang akan berakhir masa kerjanya, harusnya menutup masa kerjanya dengan memberikan kado terbaik untuk rakyat dengan menurunkan premi BPJS Kesehatan sama dengan besaran premi yang lama," ujar Mufida, kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Sejak awal pemberlakukan Perpres 64/2020 ini, Mufida mengatakan dirinya bersama Fraksi PKS DPR sudah menolak adanya kenaikan iuran bagi peserta kelas 3 pada kelompok Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Baca juga: DPR Setujui Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Nama-namanya
Sebab menurutnya kenaikan iuran di saat ekonomi masyarakat sangat terpukul akibat pandemi Covid-19, tentu saja sangat memberatkan.
"Apalagi bagi kelompok Bukan Pekerja dan PBPU yang sangat terdampak usahanya akibat pandemi ini. Bahkan akibat kenaikan tarif yang dibelakukan, banyak peserta kelas 1 dan kelas 2 yang turun kelas. BPJS Kesehatan sendiri mengakui adanya sekitar 2,2 juta peserta yang turun kelas khususnya dari kelompok PBPU," kata Mufida.
Mufida mengatakan saat itu dirinya sudah mengingatkan agar BPJS Kesehatan melakukan audit menyeluruh dan melakukan pembenahan terhadap data kepesertaan.
Dia menilai manajemen BPJS juga tidak tranparan berapa peserta BP dan PBPU untuk masing-masing kelas. Selama ini yang disampaikan hanya total peserta BP dan PBPU.
Baca juga: KSPI Desak DPR Bentuk Pansus Ungkap Dugaan Megakorupsi BPJS Ketenagakerjaan
Mengacu data yang disampaikan BPJS, sampai Oktober 2019, total peserta kedua kelompok ini adalah 35.923.299. Sementara menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, per Mei 2020 jumlah peserta PBPU adalah 30,68 juta.
Jika diasumsikan seluruhnya berada di kelas 3 saja, maka nilai selisih iuran lama dengan iuran setelah kenaikan selama setahun adalah sebesar Rp4,09 triliun. Bahkan jika selisihnya menggunakan angka kenaikan resmi tanpa adanya subsidi pemerintah daerah yaitu Rp42.000, nilai selisihnya hanya sekitar Rp7,1 triliun.
Artinya, papar dia, keuangan BPJS harusnya masih cukup baik tanpa menaikan tarif kelas 3 untuk peserta BP dan PBPU, bahkan tanpa membebani pemerintah daerah. Dengan demikian, sangat layak jika tarif BPJS Kesehatan ini dikembalikan ke tarif semula khususnya untuk peserta kelas 3.
“Pandemi covid-19 yang berkepanjangan di negeri kita sudah sangat berat bagi kehidupan masyarakat bawah. Jangan ditambah lagi dengan beban kenaikan iuran BPJS,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.