Buruh Minta Bentuk Pansus BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana Sikap DPR?
KSPI mendesak DPR bentuk Pansus dugaan megakorupsi Rp 43 triliun akibat salah kelola investasi saham dan reksadana oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak DPR bentuk Pansus dugaan megakorupsi Rp 43 triliun akibat salah kelola investasi saham dan reksadana oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas bagaimana sikap Komisi IX DPR yang membidangi isu ketenagakerjaan dan sebagai mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan?
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan, persoalan BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Baca juga: Buruh Minta Jokowi Pantau Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Sehingga tidak elok jika ikut mengomentari materi, maupun subtansi kasus tersebut.
"Soal Pansus (Panitia kerja), karena ini sudah masuk wilayah hukum, serahkan sepenuhnya pada hukum yang akan menyimpulkan," ujar Rahmad saat dihubungi, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, permasalahan tersebut sebenarnya sudah ada mekanisme dan prosedur dalam pengelolaan keuangan BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi saya kira sebenarnya mekanime pelaksnaan kelola BPJS Ketenagakerjaan tentu sangat ketat sekali. Kalau toh di dalam perjalanan, ada manajemen yang berurusan dengan hukum, itu sudah wilayah hukum sendiri bagaimana untuk menyimpulkan," paparnya.
Di sisi lain, Rahmad menyebut Komisi IX setiap rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, kerap menyinggung pengelolaan keuangan yang diinvestasikan ke saham maupun reksadana.
"Kami selalu menanyakan bagaimana mekanisme pengelolaan keuangan? Bagaimana pengelolaan investasi yang aman. Saya kira berdasarkan informasi, itu adalah menggunakan LQ 45, artinya saham itu bener-benar teruji," tutur politikus PDIP itu.
"Ini kan dana umat, dana peserta yang harus dikelola dengan baik, karena kalau ada hasilnya akan dikembalikan lagi kepada peserta itu sendiri. Kami ikut mengingatkan untuk tetap asas kehati-hatian, asas profesional, asas transparansi itu dikedepankan," sambung Rahmad.
Buruh Minta Jokowi Pantau Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut memantau perkembangan kasus dugaan korupsi akibat salah kelola investasi saham dan reksadana oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden Jokowi untuk memperhatikan kasus di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 43 triliun," ujar Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers secara virtual, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Said menyakini Presiden Jokowi akan menindaklanjuti permintaan para buruh tersebut, karena dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan merupakan milik rakyat.
Baca juga: 20 Kapal Tersangka Asabri Yang Disita Tersebar di Samarinda dan Batam
"Kami berharap beliau, bapak presiden selalu dalam keadaan sehat, tetap kuat di tengah pandemi Corona ini, untuk memperhatikan persoalan korupsi," papar Said.
"Beliau keras sekali (berkomitmen berantas korupsi). Kami tahu itu dan surat sudah kami kirim kemarin," sambung Said.
Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Jiwasraya Diduga Juga Jadi Otak Kasus Korupsi di Asabri
Selain ke Presiden Jokowi, Said menyebut surat juga dikirimkan ke DPR agar membentuk panitia khusus (Pansus) dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami juga bersurat ke Kejaksaan Agung dan BPK. Jangan berhenti pada tingkat istilah risiko bisnis, seperti pada kasus 2020 yang potensi kerugian Rp 13 triliun. Gali lagi, kenapa hasil kelola investasi hanya 7,38 persen? Ada tidak saham bodong yang masuk ke Jiwasraya, Asabri dalam kasus yang sama. Kemudian, ada tidak komisi-komisi yang bertebaran," ujar Said.
Kejagung Periksa Dua Pegawai OJK dan Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Kejaksaan Agung RI memeriksa 4 orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Iya, penyidik direktorat jaksa agung muda tindak pidana khusus memeriksa 4 orang saksi terkait BPJS Ketenagakerjaan," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Keempat saksi yang diperiksa adalah DD selaku PIC PT Samuel Asset Management dan GM selaku PIC PT Panin Asset Management.
Baca juga: Alasan Kejaksaan Agung Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, S selaku Kabag pada DPIV pada OJK dan NE selaku Staf pada DPTE OJK.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tipikor pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," tukas dia.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI sebelumnya menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tubuh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkaitan dengan pengelolaan dana investasi.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa kasus tersebut kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam urusan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Leonard dalam keterangan resmi, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: YLKI Berharap Surplus BPJS Kesehatan Bersifat Permanen
Kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2021 ini. Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jampidsus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut. Selain itu, sejumlah dokumen sudah sempat disita oleh Kejagung dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta, Senin (18/1).
Namun demikian, belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Sebaliknya, pihaknya masih belum membeberkan secara detil duduk perkara kasus tersebut.
"Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen," tukasnya.