Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Telantarkan Kasus Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Ini Jawaban KPK

Meski begitu, Ali menekankan segala proses penyelesaian perkara yang dilakukan KPK selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Disebut Telantarkan Kasus Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Ini Jawaban KPK
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan adanya pengaduan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Aduan tersebut terkait dugaan penelantaran izin penggeledahan oleh penyidik KPK yang menangani kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster dan pengadaan bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Minta KPK Kawal Pembelian 426 Juta Dosis Vaksin Covid-19

"Setelah kami cek benar ada laporan pengaduan dimaksud," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (11/2/2021).

Ali mengatakan, KPK menghargai aduan yang disampaikan Boyamin tersebut sebagai peran serta masyarakat dalam mengawasi penanganan perkara oleh lembaga antirasuah.

Meski begitu, Ali menekankan segala proses penyelesaian perkara yang dilakukan KPK selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, kegiatan penyidikan yang dikakukan KPK juga tidak harus disampaikan secara detail kepada publik.

Baca juga: Temukan Dugaan Penelantaran Kasus Juliari Batubara dan Edhy Prabowo, MAKI Lapor ke Dewas KPK

"Karena tentu ada beberapa bagian dari strategi penyidikan perkara yang masih berjalan yang  itu bagian dari informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan UU keterbukaan informasi publik," katanya.

Berita Rekomendasi

Diwartakan sebelumnya, MAKI mengadukan penyidik KPK yang menangani kasus dugaan suap perizinan ekspor benur lobster dan pengadaan bansos ke Dewan Pengawas KPK.

Baca juga: KPK Fasilitasi Gubernur Aceh Selesaikan Masalah Aset Tumpang Tindih

“Kami mengadukan penyidik perkara korupsi ekspor benur Kementerian Kelautan dan Perikanan tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan diduga menelantarkan izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewas KPK,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Hal tersebut, kata dia, diduga juga terjadi dalam penanganan kasus korupsi pengadaan bansos di Kementerian Sosial dengan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan.

Ia menganggap dugaan penelantaran izin penggeledahan tersebut berdasarkan pemantauan pemberitaan media massa yang sangat sedikit memberitakan kegiatan penggeledahan dalam dua kasus tersebut.

“Kami berkeyakinan Dewas KPK telah banyak memberikan izin penggeledahan dalam dua perkara tersebut. Jika boleh menduga kami memperkirakan adanya puluhan izin penggeledahan pada dua perkara tersebut, namun hingga saat ini belum dilakukan kegiatan penggeledahan sebagaimana mestinya sehingga menjadikan perlambatan kemajuan penanganan perkara a quo,” katanya.

Dalam aduannya, MAKI juga meminta Dewas KPK memanggil penyidik dan atasan penyidik yang menangani dua kasus tersebut.

“Kami memohon kepada Dewas KPK untuk kiranya memanggil penyidik dan atasan penyidik kedua perkara tersebut untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya. Jika kemudian terbukti terjadi penelantaran mohon untuk diberikan teguran dan atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Boyamin. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas