Ini Sanksi Bagi ASN Bila 'Bandel' Berpergian Keluar Kota Saat Liburan Imlek
Pemerintah sudah menyiapkan sanksi bagi PNS yang membandel berpergian saat libur Imlek 2021
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan aturan soal larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak berpergian keluar kota selama libur Imlek mulai 11-14 Februari 2021.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan, sanksi bagi ASN yang melanggar telah disiapkan pemerintah.
Rini menyebutkan, terdapat tiga kategori hukuman disiplin, yakni ringan, sedang, dan berat.
Hal ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: ASN Bisa ke Luar Kota Selama Libur Imlek tapi Ada Syaratnya
Hal itu disampaikan Rini Widyantini saat konferensi pers terkait ASN Dilarang Berpergian Saat Libur Imlek melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, Kamis (11/2/2021).
"Apabila tidak mengikuti kebijakan pemerintah maka bersangkutan dalam Pasal 5 akan dijatuhi hukuman disiplin. Di dalam PP tersebut sudah diatur hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan seperti teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis," kata Rini.
Lebih lanjut, Rini menjelaskan, untuk pemberian hukuman disiplin sedang dan berat tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut.
Baca juga: Selain Dilarang ke Luar Kota, ASN Diminta Melapor Saat Libur Imlek
Rini mengatakan, hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif.
Diketahui, berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Baca juga: ASN Diminta Isi Daftar Absensi hingga Kirim Lokasi Terkini Saat Libur Imlek 2021
Sementara, untuk hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.