Kejagung Periksa Istri Mantan Kadiv Investasi PT Asabri
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,"
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: 20 Kapal Tersangka Asabri Yang Disita Tersebar di Samarinda dan Batam
Saksi yang diperiksa antara lain AI selaku Istri tersangka IWBS (Eks Kadiv Investasi PT Asabri), REZ bin RZ selaku Direktur Utama PT Maybank Aset Manajemen dan AAM selaku Direktur PT Asanusa Asset Management.
Selanjutnya, saksi yang diperiksa adalah EH selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menyita satu unit mobil mewah Ferari milik salah satu tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan mobil Ferari mewah itu diketahui milik tersangka Heru Hidayat yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
"Penyitaan barang bukti dalam perkara atas nama Tersangka HH (Heru Hidayat) yaitu 1 unit mobil Ferari type F12 Berlinetta No Pol B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Sosok Heru Hidayat, Bos TRAM yang Terlibat Skandal Korupsi Asabri dan Jiwasraya, 20 Kapalnya Disita
Dari tangan Heru Hidayat, Kejaksaan Agung RI juga menyita 1 unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping. Selain itu juga dokumen kepemilikan 9 kapal barge/tongkang dan 10 kapal Tug Boat.
Sementara itu, kata Leonard, Kejagung juga menyita ratusan hektar tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Hanson Internasional. Tanah itu tersebar di daerah Lebak, Banten.
"Penyitaan barang bukti perkara atas nama tersangka BTS, yaitu tanah seluas 194 hektar terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten," jelasnya.
Baca juga: Aset para Koruptor Asabri Diburu, 194 Hektare Tanah Benny Tjokro Disita Kejagung
Selain itu, tim penyidik juga menyita tanah milik Benny Tjokrosaputro seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Pada Senin (1/2/2021), Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016. Sementara itu, Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020.
Enam tersangka lainnya, yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Kemudian, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.