KPK Dalami Dokumen Bansos yang Disita Lewat Pemeriksaan Komisaris PT RPI
(KPK) mendalami dokumen yang disita berkenaan dengan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dokumen yang disita berkenaan dengan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Pendalaman dokumen dilakukan lewat pemeriksaan Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati pada Kamis (11/2/2021) hari ini.
"Dalam perkara dugaan korupsi Kemensos. Hari ini hadir saksi Daning Saraswati, komisaris PT RPI, diperiksa sebaga saksi untuk MJS (Matheus Joko Santoso) terkait dengan penyitaan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (11/2/2021).
Daning sendiri usai menjalani pemeriksaan memilih bungkam. Ia tidak berkomentar apa-apa meski dicecar awak media sejumlah pertanyaan terkait kasus suap bansos ini.
Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, perusahaan yang dipimpin oleh Daning adalah milik Matheus Joko Santoso yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial.
Matheus merupakan tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Cecar Operator Ihsan Yunus Soal Pengadaan Bansos COVID-19
Diduga PT RPI sengaja dibuat untuk menampung proyek bansos COVID-19. Sebab, perusahaan tersebut baru disahkan pada Agustus 2020 atau saat program bansos digaungkan oleh pemerintah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.