Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Isu Dalang Pencurian Sertifikat Tanah Keluarga Dino Patti Djalal Bebas, Apa Kata Polisi?

Polda Metro Jaya buka suara soal isu Fredy Kusnadi yang disebut sudah dibebaskan polisi

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Muncul Isu Dalang Pencurian Sertifikat Tanah Keluarga Dino Patti Djalal Bebas, Apa Kata Polisi?
Reza Deni/Tribunnews.com
Mantan Wakil Menli Dino Patti Djalal. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya buka suara soal isu Fredy Kusnadi yang disebut sudah dibebaskan polisi.

Padahal sebelumnya ditangkap kepolisian dalam kasus mafia tanah pemalsu sertifikat rumah orangtua mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Kabid Humas Polda Metro Jaga Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengejaran.

"Yang pertama sudah saya bilang dan akan kita lakukan pengejaran, yang tersangka, bukan ditahan, beda ya," kata Yusri di Mapolda Meto Jaya, Kamis (11/2/2021).

Meskipun tak secara spesifik menyebut nama Fredy Kusnadi, Yusri menegaskan pihaknya sudah mengetahui para tersangka.

"Kita lakukan pengejaran," ujarnya.

Baca juga: Ternyata China, Tengku Zulkarnain Ucap Selamat Tahun Baru Imlek, Yunarto Wijaya Bereaksi Sebut Ayah

Baca juga: Jokowi Minta Dikritik, Sudjiwo Tedjo Beber Fakta Soal Buzzer, Beda Berpendapat, Curhat dengan Baper

Berita Rekomendasi

Dino Patti Djalal melalui akun Twitter-nya memberikan pernyataan terbaru soal kasus mafia tanah pemalsu sertifikat rumah keluarganya.

Dino menyebut polisi menangkap tersangka atas nama Fredy Kusnadi pada 11 November 2020.

Baca juga: BPN Akan Kembalikan Sertifikat Tanah Milik Ibu Dino Patti Djalal Jika Terbukti Ada Pemalsuan

"Namun setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, malam itu juga sang dalang dibebaskan tanpa proses hukum yang transparan dan jelas," kata Dino melalui akun Twitternya yang sudah Tribunnews konfirmasi langsung ke Dino, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Dino Patti Djalal Klaim Mafia Tanah Fredy Kusnadi Dibebaskan Usai Ditangkap Polisi

Setelah itu, kata Dino, Fredy kabur dari rumahnya. Dino mengutarakan sejumlah temuan keanehannya dalam peristiwa ini.

"Anehnya, peristiwa penangkapan dan pembebasan dalang Fredy Kusnadi ini tidak pernah disampaikan kepada saya dan keluarga korban."

"Nama dalang Fredy Kusnadi juga tidak pernah disebut-sebut kepada korban," tambah Dino.

Penasihat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu mengatakan, Fredy sudah dibebaskan berdasarkan info secara mandiri dari sejumlah satpam di lokasi penangkapan, yakni Kompleks Executive Paradise, yang ditemuinya semalam.

"Jelas di sini ada proses hukum yang tidak benar. Dalang ini pastinya ditangkap atas pengakuan tersangka lain yang siangnya tertangkap OTT."

"Namun anehnya dalangnya setelah tertangkap kemudian dilepas polisi, sementara 3 kroconya terus ditahan selama 2 bulan," tambahnya.

Dirinya mengatakan bahwa Fredy Kusnadi juga terlibat dalam upaya penipuan sertifikat minimal 2 rumah milik ibunda Dino lainnya

"Dan bukti-buktinya sangat jelas. Fredy juga bagian dari sejumlah dalang lain dalam komplotan mafia tanah ini," katanya.

BPN akan Kembalikan Sertifikat Tanah Ibu Dino Patti Djalal Jika Terbukti Ada Pemalsuan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengembalikan sertifikat tanah ke nama pemilik semula di kasus peralihan rumah milik ibu eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan pengembalian akan dilakukan jika di pengadilan terbukti ada pemalsuan atau penggelapan pada proses peralihan rumah milik Dino.

"Nah jika memang terbukti di pengadilan bahwa penjual adalah figur dan juga terbukti ada pemalsuan data penjual dan akte jual beli, maka ATR BPN dapat membatalkan, jual belinya," ujar Agus dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).

Agus menerangkan berdasarkan informasi dari Dino Patti Djalal, Yurmisnawita tidak pernah menandatangani akta jual beli.

Karena itu, Kementerian ATR/BPN mendukung Dino untuk mengadukan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Karena ini murni pemalsuan dan penggelapan hak," sambungnya.

Kementerian ATR/BPN, ucap Agus, tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan kasus pidana tersebut.

"Namun ATR/BPN kerja sama dengan polri untuk membongkar kasus ini," imbuh Agus.

Jika dalam proses hukum, terbukti adanya pemalsuan data penjual dan akte jual beli, maka ATR BPN dapat mengembalikan sertifikat tanah ke nama pemilik semula.

"Status tanah bisa kembali menjadi menjadi hak milik sebelumnya," ujaenya.

"Kalau pembeli adalah korban kejahatan pertanahan, mereka bisa menuntut penjual ganti kerugian."

"Dan atau melakukan gugatan di PTUN terhadap Kementerian ATR untuk pembatalan sertifikat. Jual beli harus dilakukan dengan itikad baik, penjual dan pembeli," tegas Agus.

Sebelumnya Eks Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal mengaku keluarganya beberapa kali menjadi target komplotan pencuri sertifikat tanah.

Disampaikan Dino lewat cuitan di Twitter pribadinya @dinopattidjalal, Selasa (9/2/2021).

"Satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah."

"Tahu-tahu sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB (akta jual beli), tidak ada transaksi, bahkan tidak ada pertemuan apapun dengan Ibu saya," kata Dino dalam cuitannya.

Kementerian ATR Dukung Langkah Dino Patti Djalal

BPN menjelaskan duduk perkara kasus peralihan sertifikat tanah yang menimpa orang tua Dino Patti Djalal.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR, Agus Widjayanto mengatakan bahwa terdapat tiga sertifikat yang menjadi objek permasalahan.

Pada tanggal 16 April 2020 sertifikat atas nama Yurmisnawita beralih nama kepada Freddy Kusnadi berdasarkan akta jual beli tertanggal 10 januari 2020.

"Di dalam berkas pengalihan di atas, kita lihat berkasnya ada tanda terima dokumen, fotokopi KTP, NPWP surat permohonan surat kuasa akta jual beli," kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis, (11/2/2021).

Dari aspek administrasi pertanahan, proses penerbitan haknya kata Agus sudah benar.

Artinya sertifikat sesuai dengan yang ada pada buku tanah alias asli.

Sertifikat tersebut kemudian dilakukan jual beli.

"Jadi prosesnya sudah sesuai dengan prosedur administrasi," katanya.

Baca juga: Komisi II DPR Angkat Bicara Terkait Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Dino Patti Djalal

Hanya saja secara materil, harus dilakukan penyelidikan mengenai jual beli sertifikat tersebut.

Karena berdasarkan keterangan Dino keluarganya yakni Yurmisnawita tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Freddy Kusnadi.

Karena itu, menurut dia, Kementerian ATR mendukung langkah Dino melaporkan masalah sertifikat tanah tersebut ke Kepolisian.

"Maka dengan demikian Kementerian ATR/BPN mendukung Dino Patti Djalal untuk mengadukan kasus ini ke Polri karena ini murni pemalsuan dan penggelapan hak," katanya.

Baca juga: Pemalsu Sertifikat Rumah Ibunda Mantan Wamenlu Dibekuk, 4 Rumah Dino Pati Djalal Diincar Mafia Tanah

Dalam masalah yang menimpa Dino Patti Djalal, Agus mengatakan pihaknya tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan.

Namun, Kementerian ATR bekerja sama dengan Kepolisian untuk mengungkap kejahatan tanah melalui penyediaan data-data yang dibutuhkan.

"Kementerian ATR/BPN tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan kasus pidana seperti ini," katanya.

"Namun ATR/BPN kerja sama dengan Polri untuk membongkar kasus ini. ATR BPN telah membentuk tim pelaksana, pencegahan dan penyelesaian kejahatan pertanahan."

"Ini adalah salah satu dari MoU antara kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas