Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Buat Terobosan Baru, UU ITE Bakal Ditangani Lebih Selektif Agar Tak Jadi Pasal Karet

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali membuat terobosan baru dalam kepemimpinannya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kapolri Buat Terobosan Baru, UU ITE Bakal Ditangani Lebih Selektif Agar Tak Jadi Pasal Karet
Igman Ibrahim/Tribunnews.com
Jenderal Sigit menyampaikan intruksinya itu setelah menggelar rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali membuat terobosan baru dalam kepemimpinannya.

Eks Kabareskrim Polri tersebut memerintahkan jajarannya lebih selektif terkait penegakan hukum UU ITE.

Jenderal Sigit menyampaikan intruksinya itu setelah menggelar rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

Rapat itu dihadiri sebanyak 180 pejabat tinggi TNI-Polri secara fisik maupun daring.

Menurut Jenderal Sigit, persoalan UU ITE ini memang kerap menjadi masalah yang disoroti di masyarakat.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri Sepakat Bersinergi dengan KPK Lakukan Join Investigasi

Ke depan, pihaknya akan mulai membenahi penegakan hukum UU ITE secara lebih selektif.

Berita Rekomendasi

"Masalah undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," kata Jenderal Sigit.

Dijelaskan Sigit, pembenahan ini juga dalam rangka menjaga UU ITE yang kerap menjadi momok sebagai pasal karet.

Baca juga: Kompetisi Bakal Dapat Ijin dari Polri, Iwan Bule: Terima Kasih Pak Kapolri Listyo Sigit

Sebab, potensi masyarakat saling lapor untuk menggunakan pasal UU ITE itu masih sering terjadi.

"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang tentunya berpotensi untuk digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," ungkap dia.

Baca juga: IPW Nilai Kapolri Jenderal Listyo Harus Segera Tuntaskan Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI

Tak hanya itu, kata Jenderal Sigit, penataan penegakan hukum UU ITE juga diharapkan penggunaan ruang siber dengan lebih baik.

Pelanggar akan ditindak secara edukasi dan persuasif terlebih dahulu.

"Penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik, ruang digital bisa kita jaga dengan baik dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif, yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kita kedepankan terkait dengan hal tersebut," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas