KPK Apresiasi Rencana Penyimpanan Barang Gratifikasi Jokowi Rp 8,7 M di Museum
Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
- 1 set Al-Quran
"Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019," ujar Plt Juru Bicara Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya, Senin (15/2/2021).
Baca juga: PNS Tajir Rohadi Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar dan Gratifikasi Rp 11,5 Miliar
Juru bicara bidang pencegahan ini menerangkan, melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara.
"Atas alasan keamanan barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK tetapi tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN," terangnya.
Lebih lanjut, Ipi berkata bahwa untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut.
"PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp108 miliar," katanya.