KPK Apresiasi Rencana Penyimpanan Barang Gratifikasi Jokowi Rp 8,7 M di Museum
Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran.
Sebelumnya, KPK telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp8,7 miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa (9/2/2021) bertempat di Kantor Kasetpres.
Ke-12 barang tersebut, yaitu:
- 1 buah lukisan bergambar Ka’bah
- 1 kalung dengan taksiran emas 18 karat
- 1 buah gelang dengan taksiran emas 18 karat
- 1 pasang anting dengan taksiran emas 18 karat
- 1 buah cincin dengan taksiran emas 18 karat
- 1 buah jam tangan Bovet AIEB001
- 1 buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat
- Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
- 1 buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
- Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
- 2 buah minyak wangi, dan
- 1 set Al-Quran
"Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019," ujar Plt Juru Bicara Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya, Senin (15/2/2021).
Baca juga: PNS Tajir Rohadi Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar dan Gratifikasi Rp 11,5 Miliar
Juru bicara bidang pencegahan ini menerangkan, melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara.
"Atas alasan keamanan barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK tetapi tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN," terangnya.
Lebih lanjut, Ipi berkata bahwa untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut.
"PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Presiden Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp108 miliar," katanya.