Sasaran Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua dari Pedagang Pasar, Pendidik, Hingga Wakil Rakyat
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi memaparkan target sasaran vaksinasi tahap kedua.
Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi memaparkan target sasaran vaksinasi tahap kedua.
Nadia menyebutkan, penerima vaksin Covid-19 tahap kedua yakni petugas pelayanan publik terdiri dari pendidik, pedagang pasar, tokoh agama dan penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah pusat maupun daerah, petugas keamanan, petugas pelayanan publik di transportasi, dan atlet.
Tidak hanya itu, para jurnalis pun masuk dalam kelompok peserta vaksinasi Covid-19 tahap kedua.
Berikut estimasi petugas pelayanan publik yang dilansir oleh Kompas.com, Sabtu (13/2/2021) :
Baca juga: Persiapan Vaksinasi Covid-19 bagi 10 Ribu Pedagang dan Pekerja PD Pasar Jaya di Pasar Tanah Abang
Baca juga: Program Vaksinasi Covid-19 Akan Dongkrak Pertumbuhan Industri Properti
- Pendidik (Guru, Dosen, Tenaga Pendidik) 5.057.582 orang
- Pedagang pasar 4.014.232 orang
- Tokoh agama dan penyuluh agama (66.831 orang)
- Wakil Rakyat (DPR RI, DPD, DPR Prov, Kab.Kota) 20.231 orang
- Pejabat negara (Menteri/Wakil Menteri/Kepala Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Sekda/Eselon) 630 orang
- Pegawai daerah (ASN Pusat, Daerah, dan Honorer) 2.778.246 orang
- Keamanan (TNI, Polri, Satpol PP Prov, Kab.Kota) 2.778.246 orang
- Pelayan publik (Damkar, BUMN, BUMD, Kepala Desa/Perangkat Desa, BPJS) 3.670.069 orang
- Transportasi 1.247.116 orang
- Atlet 1.175 orang
- Jurnalis 5.000 orang
Sementara itu, berdasarkan data sementara Kemenkes, target sasaran vaksinasi tahap kedua untuk petugas pelayanan publik sebanyak 17.857.157 orang.
Namun Nadia menekankan, data tersebut masih terus bergerak dan akan mengalami pembaharuan.
Saat ini Kemenkes terus mengevaluasi dan melakukan finalisasi data calon peserta vaksinasi tahap kedua.
Hal tersebut dilakukan paralel sambil menanti izin penggunakan vaksin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Setelah ada izin, vaksinasi (tahap kedua) langsung dilaksanakan," ucap Nadia Senin (15/2/2021).
Baca juga: PKS Pertanyakan Motif di Balik Usulan Vaksinasi Mandiri, Jangan Sampai Ada Motif Terselubung
Baca juga: Pemerintah Janji Tanggung Biaya Perawatan dan Pengobatan KIPI Usai Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Perpres Baru Diteken Jokowi, Penerima Vaksin yang Tolak Vaksinasi Dapat di Denda
Siapa Saja yang Tidak Boleh Divaksin?
Dikutip dari laman resmi indonesiabaik.id, menurut SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 terdapat beberapa golongan orang yang tidak boleh divaksin.
Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 0C), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.
Kedua, berada dalam salah satu kondisi berikut:
1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.
2. Ibu hamil atau menyusui
3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit covid-19
5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
7. Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner
8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik seperti SLE, Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya.
9. Menderita penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis
10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
12. Menderita penyakit Hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
14. Menderita penyakit Diabetes Melitus
15. Menderita HIV
14. Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC.
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)