DPR Apresiasi Sikap KPU, Siapkan Simulasi Pemilu dan Pilkada 2024
Azis berharap KPU dapat melihat ke belakang kekurangan serta permasalahan apa saja yang terjadi pada proses Pemilu 2019 dari sisi penyelenggaraan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi sikap Komisi Pemiliham Umum (KPU) Republik Indonesia yang telah mempersiapkan skema simulasi dan penjadwalan proses Pemilu dan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
"Jika skema simulasi tersebut diterapkan, saya berharap KPU dapat melakukan sosialisasi secara masif sejak dini. Hal itu guna memudahkan masyarakat serta pihak terkait dapat lebih memahami proses pelaksanaan pemilu serentak 2024," kata Azis melalui keterangannya, Selasa (16/2/2021).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berharap KPU dapat melihat ke belakang kekurangan serta permasalahan apa saja yang terjadi pada proses Pemilu 2019 dari sisi penyelenggaraan dan lain sebagainya.
Baca juga: Revisi UU Pemilu Dihentikan, Pengamat Ingatkan Bahaya Jika Ada 271 Plt
Baca juga: Refly Harun Sebut Gibran Lebih Untung Maju di Pilkada Jateng Gantikan Ganjar Dibanding Maju di DKI
Sehingga kekurangan pemilu 2019 dapat diminimalisir serta tidak terulang kembali di tahun 2024.
"Tentunya dari sisi waktu Pileg, Pilpres dan Pilkada serentak pada tahun 2024 nanti sangat berhimpitan dan akan menguras tenaga, KPU harus dapat mempersiapkan kebutuhan personel penyelenggara baik secara fisik, mental dan tekhnologi," ujarnya.
Lebih lanjut, Azis Syamsuddin menginginkan agar KPU dapat kembali membuat Peraturan KPU (PKPU) mengenai batas usia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar lebih dinaikan.
Hal itu mencegah terjadinya kelelahan karena jarak yang berhimpitan yang berimbas pada fisik dan waktu.
"Biasanya petugas KPPS di daerah ya itu itu saja, saya berharap batas usia maksimal petugas KPPS 45 tahun dan terendah tetap berada di usia 20 tahun. Pada Pilkada Serentak 2020 usia terendah 20 tahun dan usia maksimal usia 50 tahun yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19," ucapnya.
Azis mengusulkan anggaran dana saksi dapat dimasukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024.
Mengingat tidak semua partai dapat memiliki anggaran saksi yang cukup besar untuk mencover secara keseluruhan.
"Langkah ini untuk efisiensi biaya bagi setiap parpol dan mencegah terjadinya perbedaan antara partai besar dan kecil, jangan sampai ada partai yang tidak memiliki saksi karena tidak sanggup untuk membiayainya," pungkasnya.