Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, KSPI : Sekecil Apapun Temuan Harus Dibawa ke Persidangan 

Presiden KSPI tegaskan temuan sekecil apapun dalam dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung harus bawa hingga ke persidangan. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, KSPI : Sekecil Apapun Temuan Harus Dibawa ke Persidangan 
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Said Iqbal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya akan menggelar unjuk rasa dua hari berturut-turut terkait dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

Aksi akan dilakukan langsung dan virtual secara serentak di 10 provinsi. 

Aksi pertama akan dilakukan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan pada hari Rabu 17 Februari 2021.

Sementara aksi kedua dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung pada hari Kamis 18 Februari 2021.

Baca juga: Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, PDIP: Kami Selalu Ingatkan Asas Transparansi

Said menegaskan temuan sekecil apapun dalam dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan harus dibawa ke persidangan

“Dalam aksi nanti, kami meminta Kejaksaan Agung untuk terus melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Sekecil apapuin kalau ada temuan, harus dibawa ke persidangan,” ujar Said, dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021). 

“Jangan hentikan penyidikan hanya dengan kalimat ini adalah resiko bisnis. Apalagi, kerugian di BPJS Ketenagakerjaan terjadi selama 3 tahun. Ini bukan sekedar salah kelola, karena mana mungkin selama tiga tahun berurut-turut kesalahan dibiarkan?" imbuhnya. 

Baca juga: Buruh Surati Presiden dan Jaksa Agung Soal Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

Berita Rekomendasi

KSPI, kata Said, sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung agar sungguh-sungguh dalam menangani kasus ini.

Surat juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo. 

“Kami percaya Presiden Jokowi akan memperhatikan dan mengambil tindakan terhadap indikasi korupsi di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya. 

Selain itu, KSPI meminta pihak terkait memanggil para direksi dan lembaga investasi untuk menggali keterangan.

Termasuk mencekal para Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Tak Yakini BPJS Ketenagakerjaan Unrealized Lose, Kejagung: Apakah Analisanya Sebodoh Itu

KSPI, lanjutnya, turut meminta direksi untuk menghentikan dulu retorika tentang indikasi korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dimaksudkan supaya tidak menjadi polemik yang semakin berkepanjangan. 

“Kalau disebutkan dana buruh aman, pasti aman. Karena dana yang dikeloa BPJS cukup besar. Karena setiap bulan dana buruh masuk. Sehingga kalau ada dugaan korupsi sebesar Rp20 triliun memang kecil jika dibandingkan dengan dana BPJS yang mencapai Rp500 triliun. Sehingga tidak akan mengganggu keuangan secara keseluruhan,” jelas Said. 

“Tetapi yang kita persoalkan adalah adanya potensi kerugian sebesar Rp20 triliun di BPJS Ketenagakerjaan. Buruh pasti akan bereaksi, karena ada uang mereka di sana,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas