Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Serahkan Gratifikasi dari Raja Salman, Ada Jam Mewah Seharga Rp 4,7 Miliar

Barang-barang tersebut jenisnya beragam, mulai dari tasbih berlian, cincin safir, lukisan bergambar Ka’bah, hingga satu set al-quran.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jokowi Serahkan Gratifikasi dari Raja Salman, Ada Jam Mewah Seharga Rp 4,7 Miliar
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Barang gratifikasi di KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima sejumlah Barang Milik Negara yang berasal dari pelaporan gratifikasi Presiden Jokowi.

Penyerahan tersebut dilakukan melalui Sekretariat Negara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Barang-barang itu sebelumnya dilaporkan sebagai gratifikasi oleh Presiden Jokowi kepada KPK.

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019.

Berdasarkan hasil telaah, KPK lantas menetapkan barang-barang itu dirampas untuk negara dan menjadi Barang Milik Negara.

Ipi menerangkan, melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPK memutuskan barang-barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara.

Total ada 12 barang dengan nilai total Rp 8,788 miliar yang diserahkan.

Baca juga: KPK Apresiasi Rencana Penyimpanan Barang Gratifikasi Jokowi Rp 8,7 M di Museum

Baca juga: Pemerintah Indonesia Targetkan 17 Agustus 2021 Bebas dari Covid-19, Realistikah ?

Berita Rekomendasi

Barang-barang tersebut jenisnya beragam, mulai dari tasbih berlian, cincin safir, lukisan bergambar Ka’bah, hingga satu set al-quran.

Termasuk di dalam sebuah jam tangan dengan merek Bovet AIEB001.

Mengutip dari Watches of Switzerland, jam tangan mewah ini memiliki harga US$340,500 atau sekitar Rp 4,7 miliar.

Bovet (dilafalkan Bo-Wei) merupakan salah satu jenis jam tangan mewah yang asal Swiss.

Brand ini mungkin bukan merek yang banyak dikenal seperti Rolex atau Richard Mille. Namun, Bovet juga termasuk jam tangan mewah dan berharga mahal.

Bovet termasuk jam tangan yang berperan besar pada evolusi haute horlogerie (sama seperti haute couture, haute horlogerie merupakan standar paling tinggi di dunia jam tangan, yang berarti jam tangan kelas atas).

Jam tangan ini dibuat dari berbagai material mewah.

Berdasarkan keterangan dalam situs DJKN Kemenkeu, acara penyerahan barang milik negara itu dilakukan pada Selasa (9/2/2021).

Serah terima diawali penyerahan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi, kepada Plt Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Syarief Hidayat.

Selanjutnya, KPK menyerahkan barang milik negara tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.

"Seluruh barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan. Sesuai peraturan, setelah keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN," kata Syarief.

Baca juga: KPK Sita Dokumen terkait Kasus Gratifikasi Pejabat Kota Batu

Baca juga: Pemerintah Indonesia Targetkan 17 Agustus 2021 Bebas dari Covid-19, Realistikah ?

Meski sudah diserahkan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN Purnama T. Sianturi mengatakan, 12 BMN tersebut dititipkan kepada Sekretariat Presiden karena alasan keamanan.

"Dengan pertimbangan keamanan tidaklah tepat untuk membawa barang ini. Karena itu Kemenkeu melakukan penitipan atas barang kepada Sekretariat Presiden, dengan harapan setelah Kemenkeu menerima usulan PSP (Penetapan Status Penggunaan), maka kami akan segera menetapkan PSP-nya pada Kemensetneg," ujar Purnama.

Serah terima BMN gratifikasi ini merupakan tindak lanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Joko Widodo selaku Presiden RI.

Pelaporan oleh Presiden adalah wujud kepatuhan Penyelenggara Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan diharapkan menjadi contoh bagi Pegawai Negeri/ASN dan Penyelenggara Negara Lainnya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima.

"Tuntas sudah proses yang harus dilakukan sesuai peraturan atas laporan gratifikasi oleh Bapak Presiden. Seluruh prosesi ini juga akan didokumentasikan menjadi lembaran negara," kata Kasetpres Heru Budi Hartono.(tribun network/fik/ham/dod)

Daftar Barang Gratifikasi yang Dilaporkan Presiden Jokowi:
1. Satu buah lukisan bergambar Ka’bah
2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat
3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat
4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat
5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat
6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001
7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat
8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat
9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat
10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)
11. Dua buah minyak wangi
12. Satu set Al Quran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas