Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: RUU Perampasan Aset Berikan Efek Jera Sekaligus Bermanfaat untuk Negara

KPK menyatakan RUU tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana, termasuk korupsi. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK: RUU Perampasan Aset Berikan Efek Jera Sekaligus Bermanfaat untuk Negara
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mendorong ditetapkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai RUU prioritas. 

KPK menyatakan RUU tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana, termasuk korupsi. 

Selain itu, regulasi tersebut dapat memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi dan pencucian uang.  

"KPK tentu menyambut baik usulan agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk segera menjadi RUU Prioritas Tahun 2021 di DPR RI. Dengan menjadi UU, maka akan memberikan efek dan manfaat positif bagi dilakukannya aset recovery dari hasil Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) maupun TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Sidang Kasus Suap Red Notice, Brigjen Prasetijo Akui Terima 20 Ribu Dolar AS dari Tommy Sumardi

Ali menyatakan, bagi KPK penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada penerapan sanksi pidana berupa pidana penjara saja. 

Lebih dari itu, penegakan hukum tindak pidana korupsi akan lebih memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi jika aset dan harta benda yang diperoleh dengan cara ilegal dirampas untuk kepentingan negara. 

"Akan lebih memberikan efek jera bagi para pelaku Tipikor maupun TPPU apabila juga dilakukan perampasan aset hasil Tipikor yang dinikmati oleh para koruptor," kata Ali. 

Berita Rekomendasi

Katanya, setelah dirampas, aset-aset yang diperoleh melalui korupsi dan pencucian uang dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. 

"Perampasan aset dari para pelaku berbagai tindak pidana korupsi dan TPPU dapat memberikan pemasukan bagi kas negara yang bisa dipergunakan untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas