KPK Sita Uang dari Perkara Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
Periksa saksi swasta di kasus dugaan korupsi pengadaan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia, KPK sita sejumlah uang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia 2007-2017.
Penyitaan sejumlah uang yang tak disebut nominalnya ini dilakukan ketika penyidik KPK memeriksa saksi dari unsur swasta bernama Eko Santoso Soepardjo pada Senin (15/2/2021).
“Eko Santoso Soepardjo (swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani), dan kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang terkait dengan perkara ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Siap Umumkan Tersangka Baru Korupsi Bansos, Ketua KPK Firli Bahuri: Beri Kami Waktu
Pada perkara ini, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat, di antaranya Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, pada Jumat (29/1/2021).
Dalam pemeriksaan, KPK mencecar Indra soal proses pengadaan dan pemelihara helikopter di Sekretariat Negara (Setneg) yang bekerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia.
Diketahui, sebelum menjabat sebagai Sekjen DPR, Indra lama berkarier di Setneg, menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Negara.
Pengadaan dan pemeliharaan helikopter di Setneg itu diduga berujung rasuah.
Tim KPK menduga terdapat sejumlah pihak di Setneg yang mendapat kick back atas proyek tersebut dari PT DI.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Penyuap Mantan Anggota BPK 2 Tahun Penjara
Selain Indra Iskandar, KPK juga telah memeriksa Kemal Hidayanto selaku mantan Manajer Penjualan ACS Wilayah Domestik PT DI, Achmad Azar selaku Manager Penagihan PT DI 2016-2018, Suharsono selaku mantan Kabiro Keuangan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara tahun 2006-2015 dan Teten Irawang selaku Manajer SU ACS tahun 2017 PT DI.
Sementara pada Selasa (26/1/2021), tim penyidik telah memeriksa mantan Sekretaris Kemsetneg, Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Kemsetneg, Piping Supriatna.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh serta Arie Wibowo menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
Rapat itu juga membahas biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa tersangka Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.
"Namun sebelum dilaksanakan, tersangka BS meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN," kata Firli.
Baca juga: Novel Baswedan Dipolisikan, Deputi Penindakan KPK: Dia Anggota Saya, Wajib Saya Bantu