Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Tegaskan Ada Ancaman Pidana Jika Hilangkan Dokumen Pengadaan Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan adanya ancaman pidana terhadap pihak yang mencoba menghilangkan dokumen-dokumen negara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tegaskan Ada Ancaman Pidana Jika Hilangkan Dokumen Pengadaan Bansos
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Deputi Penindakan KPK, Karyoto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan adanya ancaman pidana terhadap pihak yang mencoba menghilangkan dokumen-dokumen negara.

Termasuk dokumen pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu disampaikan Deputi Penindakan KPK Karyoto menanggapi adanya kemungkinan pihak tertentu yang mencoba menghilangkan barang bukti dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Pada prinsipnya kalau itu namanya dokumen negara itu wajib ada di tempatnya, seperti di Kemensos ini yang namanya dokumen negara sebagai pertanggungjawaban perwaktu harus ada. Kecuali kalau dia menghilangkan ada pasal sendiri nanti, jadi kita tidak khawatir itu," ujar Karyoto saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021). 

Baca juga: Siap Umumkan Tersangka Baru Korupsi Bansos, Ketua KPK Firli Bahuri: Beri Kami Waktu

Karyoto menegaskan bahwa jajarannya fokus untuk mengusut dan mengembangkan kasus ini. 

Tak tertutup kemungkinan KPK akan menjerat pihak lain yang terlibat sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Hampir hari-hari kami kerjanya hanya diskusi dan diskusi, dan hari tertentu secara rutin satu minggu dua kali kita akan ekspose ke pimpinan tentang hal hal yang akan dinaikkan. Jadi pada prinsipnya kami sangat serius. Mudah-mudahan keseriusan ini akan membuahkan hasil yang cukup bagus," kata dia.
 

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas