KPK Terima Titipan Tahanan Kasus Asabri dari Kejagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan tahanan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan tahanan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019 atas nama Jimmy Sutopo dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jimmy dititipkan di Rutan Cabang KPK Kavling C1 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Kuningan, Jakarta, sejak Senin (15/2/2021) untuk menjalani penahanan.
"Sebagai bentuk dukungan dan koordinasi yang berkelanjutan dengan Kejaksaan Agung RI dalam penanganan perkara Tipikor, KPK menerima titipan tahanan atas nama tersangka JS (Jimmy Sutopo)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Kejagung Sita Apartemen Hingga Kendaraan Mewah Milik Tersangka Kasus Asabri, Jimmy Sutopo
Ali mengatakan, Jimmy Sutopo telebih dulu akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan yang sama sebagai mitigasi penyebaran Covid-19.
"Sebagai pemenuhan mitigasi penyebaran Covid 19 di Rutan, terhadap tahanan dimaksud dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 tersebut," kata Ali.