Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Berniat Merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada

Kedua UU itu yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Berniat Merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Mensesneg Pratikno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua undang-undang (UU) yang kini jadi sorotan publik.

Kedua UU itu yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Menurut Mensesneg, undang-undang yang telah baik sebaiknya dijalankan.

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," tegas Mensesneg di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Mardani Ali: UU ITE Sering Digunakan untuk Bungkam Suara yang Kritik Pemerintah

Mensesneg mencontohkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah dijalankan dan sukses.

"Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," tegas Mensesneg.

Berita Rekomendasi

Terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan November 2024.

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

"Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu," ujarnya.

"Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," kata Mensesneg menambahkan.

"Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan," imbuhnya.

Mensesneg berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.

"Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas