Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curhat Saksi di Sidang Nurhadi: Niat Membantu Berujung di Bui, Kok Bisa?

Devi selaku notaris Bank Bukopin Surabaya mengaku membantu meminjamkan uang ke Rezky Herbiyono dari uang pendanaan bank sebesar Rp 4 miliar. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Curhat Saksi di Sidang Nurhadi: Niat Membantu Berujung di Bui, Kok Bisa?
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Devi Chrisnawati selaku notaris Bank Bukopin Surabaya dalam sidang Terdakwa penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Devi Christiani sebagai saksi di sidang kasus suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (17/2/2021).

Devi selaku notaris Bank Bukopin Surabaya mengaku membantu meminjamkan uang ke Rezky Herbiyono dari uang pendanaan bank sebesar Rp 4 miliar. 

Tapi karena bantuannya itu, Devi berujung ditahan di rumah tahanan Porong atas tuntutan pihak pendanaan Bank Bukopin akibat pembayaran pinjaman bermasalah.

Keterangan ini ia ungkap saat jaksa dari KPK bertanya soal bantuan perjanjian kredit Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Bank Bukopin Surabaya.

"Tadi ibu menyampaikan ada membantu perjanjian kredit Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Ini yang ibu bantu siapa dulu. Atas nama Rezky-kah atau Pak Nurhadi?" tanya jaksa KPK Takdir Suhan di persidangan.

Baca juga: KPK Periksa Kerabat Tersangka Perintangan Penyidikan Nurhadi

Devi pun menjelaskan bahwa bantuan itu diberikan atas nama Rezky Herbiyono dengan maksud tertuang untuk modal kerja.

Berita Rekomendasi

"Ya mungkin untuk modal kerja," kata Devi.

Ia menjelaskan alasan memberikan pinjaman pribadi dari pendanaan Bank ke Rezky Herbiyono lantaran Iwan Liman selaku rekan bisnis Rezky menjamin jaminan kredit pinjaman Rezky di Bank Bukopin akan segera cair.

Sehingga pinjaman dari Devi bisa segera dilunasi.

"Bahwa atas anjuran Iwan Liman. Jadi begini, Rezky itu pertama kali mendapat KMK kalau nggak salah modal kerja. Terus berikutnya dia akan mendapat fasilitas lagi. Nah waktu itu si Iwan Liman bilang, Bu sebentar lagi dia dapat fasilitas lagi dari Bank, fasilitas yang ketiga, dia mau minjam uang, tolong ibu pinjamin dulu," tutur Devi. 

Tapi tak berapa lama setelah uang Rp4 miliar di transfer ke Rezky, ternyata uang jaminan kredit Rezky dari Bank Bukopin tak jadi cair.

Kemudian terjadi kasus penangkapan Nurhadi yang notabene adalah mertua Rezky oleh KPK. 

Atas hal itu, akhirnya Devi dijebloskan ke rumah tahanan Porong lantaran uang pinjaman yang bersumber dari pendanaan Bank tak kunjung dibayarkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas