Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Batam yang Diajukan Lukita-Abdul Basyid Tak Diterima MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Walikota dan Wakil Wali Kota Batam.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Batam yang Diajukan Lukita-Abdul Basyid Tak Diterima MK
TRIBUNNEWS.COM/dany permana
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Walikota dan Wakil Wali Kota Batam.

Gugatan itu diajukan Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid Has dengan Nomor Perkara 127/PHP.KOT-XIX-2021.

Keduanya merupakan pasangan dengan nomor urut 01.




Pada sidang putusan, MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Sehingga, permohonan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, yang menetapkan pasangan calon nomor urut 02 yang juga petahanan Muhammad Rudi- Amsakar Achmad sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam 2020, tidak dapat diterima.

"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dihadiri sembilan majelis hakim konstitusi, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: MK Tak Terima Gugatan Sengketa Pilkada Tangsel yang Diajukan Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati

Dalam pertimbangan mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra diketahui bahwa permohonan itu merupakan kewenangan mahkamah untuk mengadili perkara a quo.

BERITA TERKAIT

Sebab, masih diajukan dalam tenggang waktu, namun permohonan pemohon tidak memiliki ketentuan.

Hal itu dikarenakan perolehan suara pemohon adalah 98.638, sedangkan suara yang diperoleh pihak terkait (pasangan calon nomor urut 02) adalah 267.497 suara.

Dengan begitu, selisih suaranya ialah 168.859 suara atau 46,12 persen atau lebih dari 1.831 suara.

Artinya, melebihi presentase dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menjelaskan bahwa untuk menerobos ketentuan Pasal 158 tersebut, pemohon pada dalilnya telah terjadi pelanggaran terstuktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon nomor urut 02.

Namun, dalil yang diajukan pemohon tidak relevan dengan perolehan hasil suara yang sah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas