Kemendagri Telepon Walikota Pariaman yang Tolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah
Tugasnya kepala daerah adalah untuk mentaati seluruh peraturan perundang-undangan. SKB 3 Menteri adalah peraturan perundang-undangan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menelpon Wali Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat, karena menolak untuk menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan dirinya telah menelepon Genius Umar, Walikota Pariaman dan mengingatkan kembali tugasnya sebagai kepala daerah.
“Tugasnya kepala daerah adalah untuk mentaati seluruh peraturan perundang-undangan. SKB 3 Menteri adalah peraturan perundang-undangan,” tegas Akmal saat konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Akmal mengatakan dari hasil percakapannya dengan Genius Umar lewat telepon, Walikota Pariaman itu memahami urgensi adanya peraturan tersebut.
Kendati seharusnya ada sanksi jika ada peraturan yang tidak dilaksanakan kepala daerah, pihaknya di Kemendagri berupaya membangun komunikasi lebih dulu ketimbang langsung memberikan sanksi.
Baca juga: Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Kemendikbud: Gubernur Bisa Beri Sanksi
“Sumpah (jabatan) kepala daerah adalah melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan. Ketika tidak melaksanakan peraturan pasti ada konsekuensinya, ada sanksi. Tapi sebelum konsekuensi kita berikan, kita bangun komunikasi,” katanya.
Akmal berharap melalui komunikasi yang baik, Kemendagri tidak harus menjatuhkan sanksi.
Karena menurutnya membangun komunikasi merupakan bagian dari edukasi bagi kepala daerah juga.
“Yang jelas lewat komunikasi, kami yakin yang bersangkutan dapat memahami,” ujarnya.