Kemendikbud Beberkan Syarat Peningkatan Prodi D3 Menjadi Sarjana Terapan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mendorong peningkatan program studi D-3 menjadi sarjana terapan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mendorong peningkatan program studi D-3 menjadi sarjana terapan.
Peningkatan program studi D-3 menjadi sarjana terapan harus memenuhi beberapa syarat.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto mengatakan pada prinsipnya untuk meningkatkan D-3 menjadi sarjana terapan, harus dilakukan bersama dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dengan skema taut suai (link and match) 8 + i.
Baca juga: Uhamka: Perguruan Tinggi Unggul Minimal Miliki 75 Persen Dosen Bergelar Doktor
"Di antaranya mencakup kurikulum yang disusun bersama dan berstandar DUDI, sertifikasi kompetensi guru, dosen, dan peserta didik yang sesuai standar dan kebutuhan DUDI, project based learning, menghadirkan ahli dari industri secara rutin untuk mengajar, dan seterusnya," ujar Wikan melalui keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).
Persyaratan lain di antaranya adalah perguruan tinggi vokasi (PTV) memiliki Program D-3 terakreditasi minimal peringkat B atau baik sekali serta memiliki kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Selain itu, PTV juga wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Ditjen Diksi, seperti mempersiapkan kerja sama dengan DUDI.
Lalu mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, kurikulum yang kolaboratif dengan DUDI, serta regulasi akademik yang mendukung.
Peningkatan D-3 menjadi sarjana terapan bersifat opsional (tidak wajib) dan disesuaikan dengan kebutuhan link and supermatch dengan DUDI.
Adapun industri yang menjadi pengguna (user) lulusan, boleh berupa usaha mikro kecil menengah (UMKM), kecil, besar, maupun pemerintah daerah. Wikan menekankan bahwa kebersamaan harus dibangun antara PTV dan DUDI.
"Paket menu link and match pada intinya adalah keterlibatan DUDI dalam semua aspek penyelenggaraan pendidikan vokasi. Kita 'masak bersama' menu yang dibutuhkan industri," ujar Wikan.
Wikan menjelaskan bahwa huruf "i" pada skema 8+i ini, dapat bermacam-macam. Misalnya, beasiswa atau ikatan dinas dari industri, atau super tax deduction yang merupakan motor luar biasa bagi vokasi.
Kemendikbud telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.
"Maka insentif pemotongan pajak ini adalah peluang besar bagi kampus vokasi meningkatkan D-3 menjadi sarjana terapan. Intinya, buatlah Program Sarjana Terapan, tapi lakukan bersama industri," pungkas Wikan.