Komnas HAM: Pemerintah Bisa Bentuk Tim Kajian Berbasis HAM dan Tim dengan DPR Soal Revisi UU ITE
Komnas HAM nilai revisi UU ITE harus diikuti langkah nyata pemerintah, membentuk tim berbasis instrumen, standard HAM dan tim komunikasi dengan DPR.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengapresiasi pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tentang revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun demikian, kata Beka, pernyataan tersebut perlu diikuti langkah nyata dari pemerintah.
"Langkah nyata yang bisa dilakukan antara lain membentuk tim kajian berbasis instrumen dan standard HAM yang diberi tenggat waktu secepatnya. Bentuk tim komunikasi dengan DPR sehingga bisa mempercepat proses yang ada," kata Beka ketika dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Revisi UU ITE, PKB: Perlu Diperjelas Definisi dan Batasan dalam Pasal-pasal Karet
Beka menilai, selama ini ada beberapa pasal di UU ITE yang digunakan tidak sebagaimana mestinya.
Misalnya, kata Beka, hal itu mengakibatkan terbatasinya kebebasan berekspresi dan berpendapat, kriminalisasi para aktivis, jurnalis, dan masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya.
"Karenanya harus direvisi supaya keadilan dan kepastian hukum bisa segera dihadirkan," kata Beka.
Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti banyaknya masyarakat yang saling melaporkan ke polisi dalam beberapa waktu belakangan ini menggunakan pasal Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
Dalam rapat pimpinan TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin, (15/2/2021), presiden mengatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, bersama pemerintah, apabila undang-undang tersebut tidak memberikan rasa keadilan.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini," kata Jokowi.
Baca juga: Ada Usulan Revisi UU ITE, Legislator NasDem: Fokus Pemberantasan Hoaks dan Ujaran Kebencian
Revisi UU ITE tersebut kata presiden terutama dilakukan pada pasal-pasal karet yang multi tafsir.
Pasal-pasal yang bisa ditafsirkan secara sepihak.
" UU ITE ini. Karena di sinilah hulunya. Hulunya ada di sini, revisi," katanya.
Meskipun demikian kata Presiden ruang digital di Indonesia tetap harus dijaga. Tujuannya agar ruang digital di Indoensia sehat dan beretika.
"Agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan produktif," pungkasnya.