Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas: Tidak Ada Ketentuan Batas Waktu Penunjukan Kabareskrim

Kursi Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri masih kosong usai ditinggalkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjabat sebagai Kapolri sejak 27

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kompolnas: Tidak Ada Ketentuan Batas Waktu Penunjukan Kabareskrim
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Poengky Indarti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kursi Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri masih kosong usai ditinggalkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan tidak ada aturan yang mengatur terkait dengan batas waktu penunjukkan Kabareskrim.

Hal itu merupakan kewenangan dari Kapolri dan Wanjakti.

"Tidak ada satupun ketentuan yang memberikan batas waktu penunjukan Kabareskrim. Karena itu kewenangan Kapolri dan Wanjakti," kata Poengky saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).

Kompolnas, kata Poengky, hanya bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. 

Baca juga: Bursa Calon Kabareskrim: Deputi Penindakan KPK Karyoto Buka Suara, 4 Jenderal Berpeluang

Sebaliknya, Kompolnas tidak berwenang memberikan pertimbangan terkait penunjukan Kabareskrim.

"Minggu ini Polri sedang melaksanakan Rapim TNI-Polri dan dilanjutkan dengan Rapim Polri. Kita tunggu saja, dalam waktu dekat akan ada penunjukan Kabareskrim baru," pungkasnya.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas