Kompolnas: Tidak Ada Ketentuan Batas Waktu Penunjukan Kabareskrim
Kursi Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri masih kosong usai ditinggalkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjabat sebagai Kapolri sejak 27
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kursi Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri masih kosong usai ditinggalkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan tidak ada aturan yang mengatur terkait dengan batas waktu penunjukkan Kabareskrim.
Hal itu merupakan kewenangan dari Kapolri dan Wanjakti.
"Tidak ada satupun ketentuan yang memberikan batas waktu penunjukan Kabareskrim. Karena itu kewenangan Kapolri dan Wanjakti," kata Poengky saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).
Kompolnas, kata Poengky, hanya bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Baca juga: Bursa Calon Kabareskrim: Deputi Penindakan KPK Karyoto Buka Suara, 4 Jenderal Berpeluang
Sebaliknya, Kompolnas tidak berwenang memberikan pertimbangan terkait penunjukan Kabareskrim.
"Minggu ini Polri sedang melaksanakan Rapim TNI-Polri dan dilanjutkan dengan Rapim Polri. Kita tunggu saja, dalam waktu dekat akan ada penunjukan Kabareskrim baru," pungkasnya.